Pembongkaran Bangunan Liar, Satgas Sektor 22 Lakukan Pendataan di Bojongloa Kidul
-->

Advertisement Adsense

Pembongkaran Bangunan Liar, Satgas Sektor 22 Lakukan Pendataan di Bojongloa Kidul

60 MENIT
Senin, 27 September 2021

60menit.co.id | Pendataan dan penomoran Bangunan Liar yang terletak di atas anak Sungai Citepus wilayah Kel. Mekarwangi dan Kel. Kebonlega Kec. Bojongloa Kidul, Senin (27/09/2021)

60MENIT.co.id, Bandung | Satgas Citarum Harum Sektor 22 melalui Bamin yang didampingi Satgas Sub 13 melakukan pengecekan dan penomoran pada Bangunan Liar diatas bantaran Anak Sungai Citepus, yang akan dibongkar di wilayah Kelurahan Mekarwangi dan Kelurahan Kebonlega Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung, Senin (27/08/2021).


Penertiban Bangunan Liar, menurut Serka Agung Setia Purnama (Bamin Sektor 22), pasukannya bergerilya ke setiap pelosok Kota Bandung untuk membongkarnya, "Yang didirikan di atas sempadan (bantaran) sungai tentu tidak memiliki izin pendiriannya, jangankan izin sertifikatnya pun tidak ada," tegasnya. 


Bangunan liar yang ada di bantaran sungai selain membuat kumuh lingkungan juga berpeluang pelaku pengotor sungai bagi penghuninya, yang lebih jelas lagi lahan itu akan digunakan sebagai sarana perawatan sungai oleh dinas terkait. 



Peradaban warga penghuni bangunan liar menurut survay media yaitu kurang memiliki etika dalam berprilaku, hal ini terpengaruh oleh estetika bangunan yang ada sehingga segala hal yang ada akan dianggap benar menurut pribadinya. 


"Dalam kondisi ini kami melakukan operasi dan pendataannya yaitu di wilayah Kelurahan Mekarwangi ada 27 unit dihuni oleh 79 jiwa sedangkan di Kebonlega ada 21 unit 69 jiwa, bangunan ini ada yang non permanen ada juga semi permanen, pihak warga itu sendiri sudah mengerti mereka akan pindah dan tidak ada yang direlokasi," kata Agung. 


Maraknya pembongkaran bangunan liar banataran sungai oleh satgas sektor 22, yaitu bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai yang sebenarnya, jika ini dibiarkan maka akan daearah aliran sungai akan mudah rusak dan tata kelola sungai akan tidak stabil. 



Terhambatnya perawatan sungai oleh adanya bangunan liar yaitu bisa terjadi banjir di musim hujan, selain itu merusak tatanan fungsi sungai yang sudah ada. 


"Bangunan liar ini sudah ada pelarangan dari berbagai peraturan perundang undangan, oleh karena itu kami selain mengacu ke fisk terhambatnya perawatan sungai juga mengkaji kepada aturan yang benar," imbuh Agung. 


Tindakan ini merupakan hasil sosialisasi kepada warga terdampak, yang diaertai oleh beberapa dinas terkait yaitu BBWS Citarum, DPU, Satpol PP dan Distaru Kota Bandung yang disaksikan oleh aparat setempat yaitu Camat Bojongloa Kidul.


Untuk giat pendataan dan penomoran rumah yang akan dibongkar, satgas Citarum Harum sektor 22 melibatkan Perwakilan Kecamatan dan Perwakilan Kelurahan.


(zho)