Dinilai Hina Guru, Polres Tana Toraja Didesak Segera Tangkap Sang Penghujat
-->

Advertisement Adsense

Dinilai Hina Guru, Polres Tana Toraja Didesak Segera Tangkap Sang Penghujat

60menit.com
Sabtu, 08 Agustus 2026

 

Jerib Rakno Talebong, SH., MH., (Sal)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Pengacara Muda Toraja , Jerib Rakno Talebong,SH,,MH, meminta Aparat penegak hukum segera bertindak dan mengambil langkah hukum atas kasus penghinaan terhadap mantan kepala sekolah SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, yang dilakukan oleh akun-akun FB dimedia sosial terhadap Naomi. 


"Meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah hukum terhadap dugaan penghinaan atas nama SARA," ucapnya lagi, Sabtu (08/08/2026).


Jerib mengungkapkan bahwa Guru yakni Naomi, adalah seorang pendidik profesional di lembaga pendidikan formal yang bertugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. Mereka tidak hanya membagikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, budi pekerti, dan keterampilan siswa di sekolah.


"Aparat harus segera mengambil langkah hukum. Jangan menunggu amarah membesar," tegas Sang Advokat yang juga dikenal dengan sebutan  Hotman Paris Hutapeanya Toraja.


Pada saat yang sama, Pemerhati Provinsi Sulawesi Selatan, Rusmain, SH,.MH mengajak masyarakat bisa menahan diri serta tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang terkait ujaran kebencian diduga berbasis SARA seperti pernyataan yang disampaikan oleh Fuad Plered baru-baru ini.


"Meski menimbulkan kegelisahan di tengah publik, saya menghimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi atau narasi-narasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan tetap menjaga ketenangan serta tidak terprovokasi," harap Rusmain.


Rusmain menegaskan bahwa penghinaan, apalagi atas nama SARA harus dihentikan serta tidak memberi ruang untuk saling membenci. Menurut dia, dalam situasi seperti ini, penting untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.


"Jangan main hakim sendiri, percayakan kepada penegak hukum. Jika main hakim sendiri justru berpotensi memperkeruh suasana dan merugikan banyak pihak," ungkapnya.


Dalam hal ini, lanjut dia, aparat penegak hukum diharapkan memiliki sensitivitas terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


"Langkah-langkah penegakan hukum perlu segera diambil secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan serta menenangkan keresahan publik," ujarnya.


Hal yang sama juga disampaikan Jerib, agar aparat penegak hukum perlu bergerak cepat mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana SARA, agar masyarakat yang menjadi korban merasa memperoleh keadilan.


"Serta untuk memberikan efek jera terhadap setiap upaya provokasi yang berpotensi merusak harmoni dan persatuan. Kesan lamban dan pembiaran akan menjadi bensin yang bisa menyulut api kekerasan horizontal," sambungnya.


Oleh karena itu, Jerib mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan mencegah perpecahan.


"Mari jaga persatuan dengan mengedepankan akal sehat, hukum dan rasa saling memaafkan, menghormati di tengah perbedaan, serta tidak menyebarkan konten provokatif yang dapat memperkeruh keadaan," pungkasnya.            


(sal)