Usaha RPA RIPAL, Satgas Sektor 22 Sub 06 Tekan Lengkapi Ipalnya
-->

Advertisement Adsense

Usaha RPA RIPAL, Satgas Sektor 22 Sub 06 Tekan Lengkapi Ipalnya

60 MENIT
Sabtu, 11 September 2021

60menit.co.id | Usaha RPA RIPAL, Disidak Satgas Sektor 22 Sub 06, Jumat Malam (10/09/2021)

60MENIT.co.id, Bandung | Anggota Satgas Citarum Harum sub 06 sektor 22 melaksanakan Operasi Mendadak (Sidak) ke Rumah Pemotongan Ayam (RPA) M. Ripal di wilayah Rt 03 Rw 01 Kelurahan Gempol Sari Kecamatan Bandung Kulon, Jumat Malam (10/09/2021).


Sidak dilalukan sebagai langkah serius oleh satgas sektor 22 dalam menertibkan pelaku usaha yang belum menyesuaikan ketentuan hukum dalam membuang limbahnya harus bening, bersih dan sehat ke sungai


"RPA M. Ripal sudah berdiri 2 Tahun dan ayam yang dipotong dalam sehari sebanyak 150 ekor, jadi dengan pengalaman ini pemilik sudah membuatkan penyaringan limbah ayam yang ditampung di kolam," kata Peltu Aris Santoso selaku Dansub 06/22 pasca melakukan sidaknya. 


Ia tetap menekankan kembali bahwa penyaringan harus dibuatkan kembali sebagai outlet dari kolam ke pembuangan terakhir, "Soalnya air limbah yang dibuang harus memenuhi standar kebersihan kesehatan," imbuh Aris. 



Muhamad Ripal sebagai pemilik usaha RPA menyambut baik atas anjuran anggota satgas sektor 22, dengan tujuan usahanya bisa menuai kebaikan. 


"Insha Alloh kami akan memenuhi anjuran Bapak Satgas Citarum, yaitu hasil akhir air limbah dari usaha kami harus tidak beasalah, saya juga tidak mau melanggar aturan supaya usaha yang kami jalani bisa bermanfaat," kata Ripal. 


Peltu Aris Santoso terus berupaya untuk menggali para pengusaha yang menghasilkan limbah kotor, dengan bertahap pasukanya bergerak menertibkan yang mengotori sungai dan lingkungan. 


"Kami tekankan kepada semua warga dan pengusaha supaya tertib dalam memelihara kebersihan sungai dan lingkungan, jika masih ngeyel tidak patuh maka kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," kata Aris. 


(zho)