| 60menit.co.id | Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 06, pada Pembongkaran Bangunan Liar Bantaran Anak Sungai Citepus di Rt 01 Rw 09 kelurahan Kebonlega kec. Bojongloa Kidul, Rabu (3/11/2021). |
60MENIT.co.id, Bandung | Anggota Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 06 bergabung dengan Sub 13 pada Pembongkaran Bangunan Liar Bantaran Anak Sungai Citepus wilayah RT.01 RW. 09 Kelurahan Kebonlega Kecamatan Bojongloa Kidul, wilayah kerja sub 13, Rabu (3/11/2021).
Sperti yang dikatakan Pelu Aris Santoso kepada awak media, pembongkaran bangunan liar oleh Satgas Sektor 22 selalu melibatkan aparat daerah terkait, dalam arti menandakan sebuah kebersamaan dalam menindak bangunan bangunan yang melanggar ketentuan hukum.
"Kami mendorong pada perbaikan dan perawatan sungai untuk segera mencapai kebersihan dan kesehatan sungai, untuk itu kita mengembalikan fasilitas sungai yang ada sebagi sarana untuk pemeliharaannya," ujar Aris.
Pada Pembongkaran Bangunan Liar ini merupakan kegiatan lanjutan, sementara pembongkaran sudah dilakukan sejak kemarin.
Karya bakti gabungan antara sub 06 dan sub 13 ini dibantu pula oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung, Satpol PP dan pasukan kewilayahan.
Peltu Aris Santoso menambahkan, "Gabungan antara pemerintah dan kita dari Satgas Citarum Harum Sektor 22 sudah berjalan dengan baik, dan ini seby penunjang keberhasilan program Citarum Harum maupun Program Pemerintah Daerah," imbuhnya.
Satgas Citarum Harum Sektor 22 selalu berdiskusi dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan ketegasan dilapangan, terutama pada Pembongkaran Bangunan Liar sebagai langkah penertiban yang bersifat urgenitas penindakan hukum.
Jika berjalan sendirian pada penegasan ini Satgas Citarum Harum bukan merupakan Alat Penegak Hukum yang syah, sehingga dilapangan selalu didampingi oleh aparat hukum baik dari Satpol PP maupun pihak Kepolisian.
"Kami selalu menempatkan pada posisi yang sesuai dengan tupoksi kita sebagai Satgas Citarum Harum, jika ada pembongkaran bangunan liar ini memang atas diskusi kami dengan pemerintah daerah, toh yang memutuskan tetap Satpol PP sebagi pemilik kebijakan hukum di wilayahnya," tegas Aris.
(zho)


