Permendikbud yang Meresahkan, Karena Dianggap Akan Melegalkan Perzinahan
-->

Advertisement Adsense

Permendikbud yang Meresahkan, Karena Dianggap Akan Melegalkan Perzinahan

60 MENIT
Minggu, 14 November 2021

60menit.co.id | Jacob Ereste.

Oleh ;  Jacob Ereste

60MENIT.co.id, Banten | Reaksi keras berbagai kalangan pada rencana pemberlakuan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 telah membuat keresahan dan kemarahan berbagai pihak, termadik Emak Wati Imhar Burhanudin yang mencolek khusus penulis melalui whatsapp Sabtu, 13 November 2021. Ketua Umum Aspirasi Emak-emak Indonesia itu berkata keras, Permrndikbud itu tidak boleh diberlakhkan karena artinya bisa membuat legal perbuaran zinah tidak dapat dikontrol serta dicegah oleh masyarakat, ketika   perilaku seks itu dilakuka dengan sukarela atau suka sama suka.


Akibatnya, warga masyarakat tidak bisa melakukan pencegahan apalagi penindakan, karena perilaku asusila yang dilakukan atas dasar suka sama suka tudak bisa dikenakan sanksi hukum, baik lewat hukum pisitif apalagi hukum asat maupun sanksi sosial yang patut dilskukan oleh warga masyarakat.


Protes terhadap tokoh Nahdatul Ulama khususnya yang tergabung dalam Jaringan Gusdurian, pun gencar dilakukan terkait dengan tindak kekerasan seksual seperti yang banyak terhadi di pesantren. Dan cuitan Alissa Wahid Putri Gus Dur yang terkait dengan rencana Permendikbud tentang tindak Kekerasan Seksual di Kampus telah mendapat reaksi keras berbagai pihak yang merasa resah dan khawatir justru Permendikbud itu akan menambah perah perilaku seksual dengan tindak kekerasan semakin marak.


Alissa Wahid memang telah mencuit bahwa dirinya mendukung Permendikbud yang dibuat untuk memberantas kejahatan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.


“Saya dukung permendikbud untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan", tulis Alissa Wahid di media sosial Twitternya, Kamis 11 November 2021. Karena itu dia terkesan telah memframing bahwa pengkritik Permendikbud adalah pendukung dari pelaku tindak kekerasan seksual. Jadi, kalau benar memang ingin menegakkan nilai-nilai religius dan moralitas, harus dilakukan secara konsisten tanpa modus politik dengan cara menjebak dan bodohi publik.


Permendikbud No 30 Tahun 2021 tang dibuat Nadiem Makarim dutengarai  dapat dukungan dari Menag Yaqut, hingga semakin menambah panas suasana akibat ulah Menag sebelumnya yang kurang simpatik dan terkesan justru mengobok- obok kerukunan dan ketenteraman umat beragama di Indonesia lewat berbagai  pernyataan buruk sebelumnya.


Seharusnya Permendikbud itu diproses melalui tagapan kajian dan mebgikut sertakan warga masyarajakat yang akan terdampak labgsung oleh Permendikbud itu bila diberlakukan. Sebab partisipasi aktif masyadakat tak bisa diabaikan seperti Omnibus Law yang tercatat dalam sejarah perjalanan demokrasi dan hukum di Indonesia yang sangat buruk proses pemberlakuannya.


Seperti diketahui, Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebelumnya telah disorot dan menjadi sangat kontroversi dalam penerimaan oleh warga masyarakat
yang melihat pokok utama dari aturan ini seakan melegalkan perzinaan di Indonesia. Karena sanksi sosial yang berlaku dalam masyarakat tidak bisa menyuntuh dan tidak lagi bisa berbuat apa-apa.


Permendikbud ini diteken oleh Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Permendikbud No 30 Tahun 2021 memuat beberapa pasal yang telah menjadi sorotan berbagai kalangan itu diantaranya adalah Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas, yang berbunyi: bahwa satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.


Pasal 3 tentang Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
a. kepentingan terbaik bagi Korban;
b. keadilan dan kesetaraan gender;
c. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
d. akuntabilitas;
e. independen;
f. kehati-hatian;
g. konsisten; dan
h. jaminan ketidakberulangan


Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasikan atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan / atau identitas gender korban;

b. Memperlihatkan  alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban;

c. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan / atau  siulan yang bernuansa seksual pada korban;

d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan / atau tidak nyaman;

e. Mengirimkan pesan lelucon, gambar, foto, audio, dan / atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

f. Mengambil, merekam dan /atau mengedarkan dan / atau rekaman audio dan /atau vidual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan  korban;

g. Mengunggah foto tubuh dan / atau informsi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

h. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan / atau pribadi korban yang bernuansa tanpa persetujuan korban ;

i. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan /atau ruang yang bersifat pribadi; dan seterusnya.


Aspek lain yang dianggap penting dari Permendikbud PPKS ini adalah pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi dan sisialisasi tentang PPKS serta penguatan karakter / akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan.


Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang  PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di Perguruan Tinggi dianggap memberi  kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Karena Permendikbud ini diklaim memberi panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual. Meski begitu kerasnya penolakan dari warga masyadakat terhadap Permendikbud ini, toh telah disahkan pada 31 Agustus 2021 silam. Jadi untuk menolak perberlakuannya sekarang hanya mungkin dilakukan melalui proses hukum atau turun ke jalanan serperti yang dilakukan oleh Enak-emak dengan cara mau menggalang massa secara besar-besaran massif sampai Permendikbud yang dianggap akan melegalkan perzinahan makin marak terjadi di negeri Pancasila ini. Atau, sama sekali tak perduli seperti sikap yang telah menjadi pilihan sebagian orang ?


Banten, 14 November 2021