Rencana Penambangan Batu Gamping di Tikala Torut, Undang Beragam Reaksi
-->

Advertisement Adsense

Rencana Penambangan Batu Gamping di Tikala Torut, Undang Beragam Reaksi

60 MENIT
Sabtu, 13 November 2021

60menit.co.id | Foto Doc. Redaksi


60MENIT.co.id, Jakarta | Keluarnya Surat Persetujuan Pemberian WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Batuan Komoditas Batu Gamping dari Ditjen Mineral dan Batubara KemenESDM RI kepada CV. BD dengan lokasi di Tikala Toraja Utara, seperti diberitakan sebelumnya, mengundang beragam reaksi. Redaksi media ini menerima sejumlah tanggapan melalui pesan WhatsApp (WA), umumnya bernada kontra. 


Salah satu datang dari Tokoh Masyarakat Tikala, Drs. Andarias Palino Popang, MH. Dalam pandangan Popang, luasan 24 hektar itu tidak kecil. "Itu sudah pasti akan membawa dampak kerusakan lingkungan yang parah, dan jelas berpengaruh kepada cadangan air untuk areal persawahan di Kelurahan Tikala, Kelurahan Buntu Barana' dan Mentiro Tiku," ujar Mantan Sekab dan Wabup Tana Toraja ini. 


Lewat pesan WA-nya, Sabtu malam ini (13/11), Popang yang juga Ketua Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) Cabang Toraja Utara, meminta pihak yang membuat dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan menyetujui hingga lolos di Tikala agar bertanggungjawab. "Harus bertanggungjawab," tegasnya. 



Senada dilontarkan Tokoh Muda Toraja yang juga Aktivis Lingkungan, Danny Parura. Danny sangat menentang apapun yang berpotensi merusak lingkungan. "Apapun yang dapat merusak lingkungan hidup kita lawan," tandasnya via WA. Sedang Mantan Kadis Pertambangan Torut, Ir. Simon Pongsisonda, lebih mengurai soal prosedur perizinan. 


Menurut Simon, Surat Persetujuan WIUP yang diberikan KemenESDM belum final sebagai izin operasional. "WIUP itu bakal IUP Operasi Produksi, jadi pihak perusahaan tidak serta merta segera melakukan kegiatan penambangan. Betul kata Roland Bato'rante Hutasoit bahwa sebelum IUP OP diterbitkan, harus ada proses pengkajian secara menyeluruh," jelasnya.



Seperti sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari tingkat Desa/Lembang, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. "Kajian lingkungan mutlak dilaksanakan berupa harus ada Amdal atau UKL/ UPL sesuai dengan luasan yang dimohon. Luasan yang dimohon sebesar 24,94 Ha sesuai dengan aturan lingkungan hidup itu cukup UKL/UPL saja," timpalnya.


Dengan demikian, Simon menambahkan, sebelum IUP diterbitkan harus ada dokumen lingkungan serta persetujuan Lembang, Kecamatan dan lainnya agar keluar Rekomendasi Bupati. Rekomendasi Bupati ini dipakai sebagai dasar untuk mengeluarkan IUP Operasi Produksi.  


Diketahui, KemenESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengeluarkan Surat No. 394/MB.03/DJB/WIUP/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal Persetujuan Pemberian WIUP Batuan Komoditas Batu Gamping kepada CV. BD. Surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, M.Sc, ini ditujukan kepada Direktur CV. BD dengan lampiran Daftar Koordinat dan Peta WIUP. 


(rum/anto)