Sekretaris Dinas LH Torut, Herman Taruk Padang: Ada WIUP, Ini Salahi Prosedur
-->

Advertisement Adsense

Sekretaris Dinas LH Torut, Herman Taruk Padang: Ada WIUP, Ini Salahi Prosedur

60 MENIT
Selasa, 16 November 2021

60menit.co.id


60MENIT.co.id, Jakarta | Lisensi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Batuan Komoditas Batu Gamping yang diberikan Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT. BD lewat Surat Persetujuan Dirjen Minerba, Dr Ir Ridwan Djamaluddin, M.Sc bernomor 394/MB.03/DJB/WIUP/2021 dan tertuang dalam Lembar Pengesahan KemenESDM tanggal 18 Oktober 2021, terus menuai sorotan. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Torut sebagai OPD teknis juga menyorot. 


Seperti dilontarkan Sekretaris DLH Torut, Herman Taruk Padang, lewat pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (15/11). Herman malah mempertanyakan WIUP yang diberikan itu. "Iya...saya juga bertanya kok bisa keluar WIUP, tanpa ada Dokumen Lingkungan apakah AMDAL atau UKL-UPL," katanya. Dengan adanya berita bahwa ada WIUP, menurut Herman, ini menyahi prosedur. "Jadi saya harap kepada pemegang WIUP agar tidak melakukan kegiatan tanpa ada Dokumen Lingkungan, karena itu 24 Ha berarti harus AMDAL, apakah juga sesuai dengan RTRW Kab.," ungkapnya. 


Komentar via WA juga disampaikan seorang pemuda Toraja asal Tikala. Pria yang enggan disebut namanya ini manaruh prihatin serta memprotes rencana penambangan tersebut. "Intinya lokasi rencana tambang dalam areal situs budaya marimbunna dan tempat pekuburan purba batu busa….dan berdampak pula pada sumber mata air bombo wai...dan ini akan berdampak pada areal pertanian dan perikanan warga … karena itu mr sosang cs harus dilaporkan ke pihak yang berwajib …," sebutnya polos tanpa merinci pihak dimaksud. 


(anto)