Selamatkan Indonesia, Gatot Nurmantyo Akan Gugat Presidential Threshold
-->

Advertisement Adsense

Selamatkan Indonesia, Gatot Nurmantyo Akan Gugat Presidential Threshold

60 MENIT
Senin, 20 Desember 2021

60menit.co.id | Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (Foto ; Rocky G)

Selamatkan Indonesia, Gatot Nurmantyo Akan Gugat Presidential Threshold.


60MENIT.co.id, Jakarta | Jenderal purnawirawan Gatot Nurmantyo akhirnya meminta dukungan rakyat untuk maju urusan Calon Presiden (capres). Tapi ini maksudnya Gatot Nurmantyo maju mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jakarta, Senin (20/12/2021).


Gatot Nurmantyo merasa ambang batas pencalonan presiden ini merusak nilai demokrasi. Makanya dia maju perseorangan untuk gugat ketentuan ini seraya memohon dukungan dari rakyat.


“Sudah saatnya masyarakat sadar demokrasi kita ini makin merosot menuju kehancuran. Saya yakin masyarakat khususnya pemuda ketahui ini, apa yang saya lakukan menyelamatkan generasi muda dari kehancurkan. Mari bersama-sama bangkit atau punah,” kata dia dalam Youtube Refly Harun.


Presidential Threshold 20 persen biang masalah.

Gatot mengungkapkan alasan kenapa dia menggugat presidential threshold ke MK. Mantan Panglima TNI itu melihat masalah kebangsaan ini adalah jatuhnya demokrasi, kebebasan berekspresi sampai kesenjangan sosial makin bertambah.


“Dari analisa tersebut, ternyata masalahnya adalah dalam memilih pemimpin nasional, tak bsia diseleksi dengan benar, justru kebiri demokrasi dengan presidential threshold 20 persen,” jelasnya.


Oleh sebab itu, dengan dukungan beberapa jaringan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia di daerah-daerah, Gatot membulatkan maju gugat ketentuan tersebut.


“Oleh sebab itu saya pikir saya harus ambil langkah, Bismillah saya ajukan judicial review agar presidential threshold 0 persen,” katanya.


Dukungan rakyat Gatot yakin bulat tekat.

Gatot tahu Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah 13 kali menolak gugatan soal presidential threshold. Fakta itu nggak menyurutkan semangatnya untuk coba menggugat ambang batas tersebut.


Dalihnya yang namanya berjuang nggak boleh putus asa dong.

“Mungkin 13 gugatan ditolak hakim di MK, karena hakim belum melihat perkembangan situasi terkini. Saya yakin dengan perkembangan terkini, kalau hakim itu warga negara yang bertangung jawab, situasi penyebab (masalah bangsa) ini adalah PT 20 persen ini. Kalau ini dibiarkan demokrasi ini akan hancur,” katanya.


(zho)