Sengketa Tanah Tongkonan di Nanggala Torut, Rony Rumengan: Semua Ahli Waris Harus Berembuk
-->

Advertisement Adsense

Sengketa Tanah Tongkonan di Nanggala Torut, Rony Rumengan: Semua Ahli Waris Harus Berembuk

60 MENIT
Jumat, 04 Maret 2022

60menit.co.id


60MENIT.co.id, Toraja UtaraKasus sengketa Tanah Tongkonan di Toraja kerap terjadi. Kasus ini bahkan lazim terjadi dalam wilayah hukum Tana Toraja dan Toraja Utara. Seperti terjadi di Tongkonan To' Penammuan, Kampung Tanete, Dusun Batara Goa, Kelurahan Sampiak Salu, Toraja Utara. Luas tanah tongkonan yang disengketakan sebesar kurang lebih 2.600 m2. 


Pihak yang bersengketa adalah sesama ahli waris dari keturunan suami istri, Talla' dan Lai Tetu'. Para Penggugat atas nama Isak alias Nenek Dion, Damaris Bani' alias Nenek Kocek, Semuel Sippa' alias Papa Keti', dan Piter Padang alias Papa Ferdi. Salah satu penggugat, yakni Semuel Sippa', anak menantu dari keturunan Palu'bak, anak dari Talla'-Lai' Tetu'. Sedang Tergugat adalah Daniel Padalla' dan Agus Silamba', pasangan suami-istri. 



Daniel Padalla' alias Nenek Relli adalah ahli waris dari keturunan Timballan. Sedang para penggugat sendiri adalah ahli waris dari keturunan Palu'bak. Diketahui, pemilik Tanah Tongkonan To' Penammuan, Talla' dan Lai' Tetu', memiliki 5 (lima) orang anak yakni Timballan, Palu'bak, Dappen, Balipu', dan Lai' Lalan (tidak punya keturunan). Hingga kini, keturunan Talla-Lai' Tetu', sudah 7 generasi. 


Kasus sengketa lahan tongkonan ini kini dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tana Toraja dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2021/PN.Mak. "Di tingkat dusun, kelurahan dan tingkat kecamatan, keputusan adat pendamai bahwa tidak perlu berperkara karena satu rumpun sebaiknya kalian hidup berdamai, dan ini ditandangani camat dan adat pendamai sekecamatan Nanggala," ujar Drs. Rony Rumengan



Ketua YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya) ini tercatat sebagai ahli waris Talla'-Lai' Tetu'. Ia menaruh perhatian serius atas sengketa lahan tersebut. Belakangan, Rony terus memantau penanganan kasus ini. Ia juga terjun langsung ke lapangan. Termasuk menggandeng Prof. Dr. Marthen Arie, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, yang juga anggota rumpun keluarga serta ahli waris Tongkonan To' Penammuan. 



Keduanya menemukan sebagian dari Tahah Tongkonan To' Penammuan sedang digarap dengan menggunakan alat berat Excavator. "Walaupun yang jadi objek sengketa lain, tapi yang diexcavator juga tanah tongkonan To' Penammuan. Ini tidak boleh dan harus dibicarakan. Semua ahli waris harus berembuk, jangan bertindak sendiri. Tidak boleh ada kegiatan termasuk excavator harus berhenti dulu," tegas Rony sambil mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. 


Hal sama dilontarkan Sang Pakar Hukum, Prof. Marthen Arie. "Memang semua ahli waris harus duduk bersama membicarakan ini, apalagi ini sedang ditangani pengadilan. Selama dalam penanganan hukum dan belum ada putusan inkrach tidak boleh ada kegiatan termasuk ma'doser, karena bertentangan dengan undang-undang. Harus ada kesepakatan dari rumpun keluarga, itu inti dari tanah tongkonan. Kemudian jalan yang dibangun pemerintah tidak boleh diganggu-ganggu," ucap Marthen Arie. 



Alhasil, Kamis (3/3) kemarin, Rony Rumengan lalu menghubungi Lurah Sampiak Salu, Amos Tonapa, dan Kapolsek Tondon Nanggala IPTU Alwi, untuk datang ke lokasi menemui pihak Keluarga Tongkonan To' Penammuan pengguna excavator yakni para penggugat. Sang Lurah pun terjun ke lokasi dengan ditemani personil Polsek setempat, Brigadir Isra. Dari hasil jumpa dengan pihak penggugat, Lurah Sampiak Salu sepakat digelar pertemuan seluruh ahli waris. 


(anto)