Soal Sengketa Tanah Tongkonan di Torut, Somba Tonapa: Ini Sangat Merusak
-->

Advertisement Adsense

Soal Sengketa Tanah Tongkonan di Torut, Somba Tonapa: Ini Sangat Merusak

60 MENIT
Sabtu, 05 Maret 2022

60menit.co.id


60MENIT.co.id, Makassar | Persoalan Tanah Tongkonan To' Penammuan di Kampung Tanete, Dusun Batara Goa, Kelurahan Sampiak Salu di Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makale. Sidang pengadilan kasus ini sudah beberapa kali digelar. Mereka yang bersengketa adalah para ahli waris dari pemilik lahan To' Penammuan yakni Talla' dan Lai' Tetu'.


Diantaranya, Isak alias Nenek Dion, Damaris Bani' alias Nenek Kocek, Semuel Sippa' alias Papa Keti', dan Piter Padang alias Papa Ferdi. Ke-4 mereka adalah Penggugat. Sedang pihak Tergugat adalah pasangan suami istri, Daniel Padalla' dan Agus Silamba'. Anehnya, baik penggugat maupun tergugat, sama-sama ahli waris serta punya hak sama. Sesuai fakta di lapangan, para pihak secara pisik menguasai lahan masing-masing. 


Di atas lahan yang merupakan kawasan tanah Tongkonan To' Penammuan ini dibangun rumah mereka. Seperti rumah Keluarga Daniel Padalla' alias Nenek Relli selaku tergugat. Begitu pun dari pihak penggugat yang saat ini menggarap lahan dengan menggunakan Excavator. "Saya heran mereka gugat kami sementara mereka juga leluasa menggaruk-garuk tanah tongkonan dengan menggunakan alat berat," ujar Nenek Relli.


Mencermati kasus ini, Notaris kondang Somba Tonapa, mengatakan, apa yang terjadi dengan sengketa tanah tersebut merupakan sebuah fenomena yang dilakukan oknum tertentu dengan menggusur tanah tongkonan. "Ini fenomena yang dilakukan oleh oknum terhadap penggusuran tanah tongkonan, perlu dikaji oleh tokoh adat mengenai tanah itu. Ini sangat merusak," ujar Somba Tonapa, melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (4/3) kemarin. 


60menit.co.id


Berbeda dengan amatan mantan Kadis PUPR Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, Ir. Silas Kendek, MT. Dia lebih melihat kasus tanah tongkonan ini dari sisi lingkungan hidup. Seperti dalam menggusur jalan rabat beton yang sudah ada. "Wah merusak lingkungan itu," ungkapnya, juga lewat pesan WA. Sementara itu, dalam peninjauan lokasi, siang hingga sore tadi (5/3), Parengnge' Lumika Nanggala, Toding, sempat bersitegang.


Toding pada prinsipnya meminta untuk tidak melakukan aktivitas di atas tanah tongkonan terperkara. "Saya Parengnge' Lumika melarang melakukan aktivitas seperti ma'doser. Ini bukan tanah milik pribadi tapi tanah tongkonan dimana ada hak orang lain juga sebagai ahli waris. Yang sudah telanjur didoser sampai disitu saja. Juga jalan pemerintah tidak boleh digusur," ucap Toding dengan nada tinggi di hadapan kerabatnya. 


Pokoknya, tambah dia,  semua hal menyangkut tanah tongkonan harus dibicarakan lebih dulu semua ahli waris. Hal ini dibenarkan Rony Rumengan dari Tongkonan Sembang. Rony juga ahli waris tanah sengketa tersebut. "Semua ahli waris harus duduk bersama. Tidak boleh ada yang mengklaim dirinya mewakili yang lain, itu tidak sah. Kecuali ada kuasa secara tertulis dari ahli waris yang diwakili," jelas Rony di lokasi Tongkonan To' Penammuan, Sabtu (5/3) sore. 


(anto)