Kadis LH Tana Toraja Jelaskan Soal PJK Kelola Tambang Batu di Kurra
-->

Advertisement Adsense

Kadis LH Tana Toraja Jelaskan Soal PJK Kelola Tambang Batu di Kurra

60 MENIT
Kamis, 05 Mei 2022

60menit.co.id | Foto by Anto.


60MENIT.co.id, Makassar | Tambang batu gunung yang dikelola CV Pare Jaya Karya (PJK) di Lembang Limbong Sangpolo, Kecamatan Kurra, Tana Toraja, terus menjadi sorotan. Ini karena pengelolaannya tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM). Dokumen yang dimiliki hanya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). 


WIUP yang dikeluarkan Ditjen Minerba KemenESDM ini bukan merupakan surat izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan dilarang menggunakan untuk keperluan lain di luar maksud dan tujuan WIUP. Kadis Lingkungan Hidup (LH) Tana Toraja, Adelheid Sosang, SP, MH, kepada media ini, mengurai kembali sekilas urusan PJK yang lalu. 


"Pertengahan tahun 2021 ybs dtg ke kantor untuk Mengurus SPPL untuk pemecah batu, tp km tidak serta merta mengeluarkan SPPL tapi sebalikx kami mengunjungi lokasi tsb … Hasil kunjungan kami bukan SPPL, Tp UKL- UPL karena untuk usaha pertambangan tidak ada SPPL minimal UKL-UPL. Kami menyampaikan hal tsb ke ybs tp ybs tidak pernah lagi dtg ke kantor km," ujar Adelheid Sosang dalam pesan WAnya, Kamis (5/5) hari ini. 


Memasuki Maret 2022, kata Kadis LH Tator ini, pihaknya membaca berita bahwa pertambangan di Kurra sudah berjalan karena sudah memiliki WIUP. "....tentunya km kaget krn ybs belum memiliki dokumen lingkungan sesuai Permen LHK no 4 thn 2021 ttg  jenis usaha yg wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Km menghubungi ybs untuk datang ke kantor … beberapa hari kemudian dtg lah ybs dan km kom untuk sementara menghentikan usaha tsb krn baru memiliki WIUP tetapi  belum memiliki IUP sesuai PP no.23 thn 2010 ttg Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," timpalnya. 


Di dalam IUP, kata Adelheid, salah satu persyaratan adalah adanya dokumen lingkungan. "Yg bersangkutan berjanji menghentikan sementara dan selanjutnya menyusun dokumen lingkungan  … 

Km dr Dinas lingkungan Hidup sudah mengambil langkah2 pencegahan sesuai tugas km hanya saja ybs tdk mengindahkan … Sementara kewenangan mengenai pertambangan sdh di tarik ke pusat. 

Dan ini sesungguhnya sudah masuk ranah hukum krn tidak memiliki izin," tegas istri mantan Bupati Tator Johanis Amping Situru ini. 


Ditambahkan, jika benar dalam WIUP, sesuai berita, luasannya 11,8 ha, maka wajib Amdal. Ini sesuai Permen LH-Kehutanan No. 4 tahun 2021. "< 10 ha wajib UKL-UPL dan 

> 10 ha wajib Amdal. Kalau di WIUP seperti itu berarti Amdal. Akan di perkuat lagi klu pengukuran dr inspektur pertambangan. Kemarin mmg bawa WIUP ke kantor tp saya lupa copy. Ini lah konsekuensi kita di daerah ketika kewenangan di tarik ke pusat … kita tdk bisa bertindak lebih … ini sdh dr awal saya lapor ke p’ bupati," jelas Adelheid. 


Pihaknya, kata dia, akan berkoordinasi dengan penegak hukum dalam hal ini polisi. Senada dilontarkan Djemi Darmanto A. B ST, MAP, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulsel, via WA, hari ini. "Harus diteruskan kepolisi ini.... hukumannya sesuai uu no.3 2020 ttg perubahan uu no.4 2009 ttg pertambangan mineral dan batubara pidananya 5 thn 100 milyar," bebernya. 


(anto)