Tak Terdaftar di MODI, Disinyalir Ada Mafia di Balik IUP
-->

Advertisement Adsense

Tak Terdaftar di MODI, Disinyalir Ada Mafia di Balik IUP

60 MENIT
Sabtu, 25 Juni 2022

60menit.co.id| Jansen Saputra Godjang, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) dan Ketua PC FKPPI Tana Toraja. (Foto : Anto)


60MENIT.co.id, Makassar | Mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan) perlu kehati-hatian agar tidak salah dan menjadi korban oknum tertentu untuk meraup keuntungan sesaat. Betapa tidak, ada saja kejanggalan ditemukan dari pengurusan IUP jika tidak jeli dan teliti. Karena itu, perlunya sosialisasi tentang IUP dan cara mengurusnya kepada para penambang 


"Misalnya ada penambang mengklaim memiliki IUP tapi tidak terdaftar dalam MODI, menjadi pertanyaan. Mengapa bisa IUP terbit tidak ada dalam MODI? Kita bukan curiga tapi perlu klarifikasi agar masalah ini tidak bias," ketus Jansen Saputra Godjang, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) dan Ketua PC FKPPI Tana Toraja.


MODI adalah singkatan dari Minerba One Data Indonesia dan merupakan sebuah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Ditjen Minerba. Data yang dikelola dimulai dari data perusahaan, perizinan, investasi, tenaga kerja, kecelakaan tambang dan comodity development dari perusahaan mineral dan batubara. 


Selain itu aplikasi ini digunakan untuk mengelola data iuran dan royalty PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penjualan mineral dan batubara. Ditemui di kediamannya, di Makale, baru-baru ini, dengan IUP di luar MODI, Jansen menduga ada yang tidak prosedural dalam pengurusan IUP tersebut. Seperti terjadi pada sebuah usaha tambang di Tana Toraja.


Sehingga Jansen mensinyalir ada mafia di balik pengurusan IUP. Soal mafia atau sindikat ini, menurut Ketua YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya) Drs Rony Rumengan, sudah lazim didengar. "Lagian kalau memang sudah punya IUP, maka konsekuensinya sebagai turunannya, harus ada RKAB tahunan seperti dalam tahun 2022 ini," jelasnya. 


RKAB adalah Rencana Kerja Anggaran dan Biaya. "Untuk menambang setelah ada IUP, disusul RKAB tahunan yang dimintakan persetujuan dari Ditjen Minerba. Jadi aktivitas penambangan dalam tahun berjalan, misalnya 2022, tidak boleh menyimpang dari RKAB. Kemudian buat laporan berkala per triwulan sekaligus menyetor pajaknya," beber Pemimpin Umum PMTINEWS ini. 


(anto)