Ngotot Kasasi Perkara Sertifikat Ganda, Sikap Kakan Pertanahan Torut Dipertanyakan
-->

Advertisement Adsense

Ngotot Kasasi Perkara Sertifikat Ganda, Sikap Kakan Pertanahan Torut Dipertanyakan

60 MENIT
Senin, 11 Juli 2022

60menit.co.id | Pemerhati Hukum Agraria.


60MEMENIT.co.id, Makassar | Menarik menyimak perkara perdata tentang sertifikat hak milik (SHM) ganda alias tumpang tindih di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Pihak yang berperkara adalah Rony Rumengan selaku Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara sebagai Tergugat. Tanah bersertifikat yang diperkarakan berada di Jl PKK, Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala. 


Selama proses hukum dan persidangan baik pada putusan tingkat pertama hingga putusan tingkat kedua atau banding dalam perkara nomor 93/G/2021/PTUN.MKS tanggal 22 Maret 2022, pihak Kantor Pertanahan Torut mengalami dua kali kekalahan. Tidak puas dengan Putusan Banding No. 78/B/2022/PT.TUN.MKS, Kakan Pertanahan Torut menyatakan kasasi 5 Juli 2022. 


Informasi kasasi ini disampaikan Panitera PTUN Makassar, Hulul, SH, lewat Surat Pemberitahuan Permohonan Kasasi (SPPK) tanggal 6 Juli 2022 untuk Perkara No. 93/G/2021/PTUN.MKS dan No. 78/B/2022/PT.TUN.MKS. Langkah hukum dengan upaya kasasi pihak Pertanahan ini mengundang pertanyaaan berbagai kalangan. "Mengapa ya pihak Pertanahan Torut begitu ngotot sampai kasasi ada apa sebenarnya?," ujar Thonny Panggua, SH, pemerhati masalah hukum agraria ini. 


Thonny bingung melihat sikap Pertanahan atas produknya sendiri. "Saya jadi heran dua sertifikat yang tumpang tindih itu kan produknya. Sertifikat terdahulu dan yang menyusul diterbitkan. Keduanya sudah diuji di pengadilan dan diputuskan melalui dua kali putusan yakni putusan tingkat pertama dan putusan banding. Tapi ngotot sampai kasasi. Apakah sertifikat pertama gagal produk dan yang baru dianggap sah," ketusnya kritis. 


Menurut jusnalis 86News ini, dari proses hukum dan peradilan ini, ia melihat ada upaya ingin menegakkan benang basah mempertahankan dugaan maladministrasi atau cacat prosedur dalam penertiban sertifikat ganda yang lalu. "Apa motivasinya tidak mengakui produknya, sementara sertifikat terdahulu sudah diuji di pengadilan. Kalau saya berbesar hati saja mengakui ini cacat prosedur yang satu. Kan ini kelemahan yang lalu, melanggar prosedur," ucapnya via telepon genggam, Senin (11/7) pagi ini.


Karena itu, belajar dari kasus ini, adik kandung Pengacara Kondang Almarhum Mika Lumiling ini, meminta pihak Pertanahan untuk berhati-hati dan cermat dalam menerbitkan sertifikat ke depan. "Yang lalu kenapa tidak cermat. Sertifikat di atas sertifikat, Pak Rony tidak dihadirkan waktu pengukuran, jelas kan. Ini bisa jadi preseden buruk jika yang dimenangkan sertifikat yang cacat hukum," beber Thonny lagi. 


Kalau sertifikat baru juga dimenangkan maka, tambahnya, bisa menjadi jurispridensi untuk putusan-putusan hukum ke kedepan. "Jangan sampai itu dijadikan jurispridensi sama hakim-hakim yang akan datang. Bahwa ini juga tidak dihadirkan sah kok, ini merusak undang-undang," tegas Thonny lagi. Aktivis Toraja Transparansi ini berharap, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang baru, Hadi Tjahjanto, ketat dalam menegakkan aturan hukum agar kasus yang sama tidak terulang. 


(anto)