60MENIT.co.id, Bandung | Penegasan penertiban bangunan liar oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 makin diseriuskan di setiap wilayah kerjanya. Aksi ini merupakan salahsatu kunci dalam menciptakan kebersihan dan keutuhan tata kelola sungai yang benar. Untuk itu Bamin Sektor 22 (Serma Agung Setia Purnama, S.E.) melakukan koordinasi ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Dansektor 22 Citarum Harum, Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., menegaskan kepada semua Dansub Sektor supaya lebih meningkatkan pendisiplinan dalam mencermati keberadaan lapangan yang memengaruhi kerusakan dan tercemarnya sungai yang berhubungan dengan adanya Bangunan Liar di atas sempadan sungai.
Hasil pengawasan yang ketat ini terpantau dibeberapa wilayah, saat ini masuk dalam target dan sedang dilakukan pembongkaran yaitu wilayah sungai Cikapundung Kolot di Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal dan wilayah sungai Cibarani di Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung, Senin 4 Juli 2022.
"Kita sedang koordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung terkait penerbitan Surat Peringatan ke-1 kepada 5 warga yang bertempat tinggal di bantaran Sungai Cikapundung Kolot wilayah RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal dan penerbitan Surat Peringatan ke-2 kepada warga yang bertempat tinggal di atas Sungai Cibarani wilayah RW 1, 2, 4 dan 5 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong," jelas Agung kepada awak media (4/07/22).
Serma Agung menegaskan bahwa surat peringatan perlu diterbitkan dan perlu dilayangkan kepada warga terdampak, yaitu sebagai syarat SOP yang perlu ditempuh. "Langkah ini kita koordinasikan dengan dinas dibidangnya, supaya gerakannya ini tidak sebelah pihak," imbuh Agung.
Di lapangan progress sejauh ini warga sudah melaksanakan pembongkaran secara mandiri khususnya di wilayah Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong, bahkan ada 12 rumah yang sudah membongkarnya.
Masih kata Agung, artinya mereka faham tindakan yang benar untuk segera meninggalkan lahan yang mereka pakai selama ini yang bertahun-tahun adalah bukan miliknya. "Dan ini sudah tercatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita hanya menyampaikan sosialisasi sebelumnya bahwa lahan ini mau dipakai pemerintah," jelasnya.
Dengan pemahaman yang mereka terima dalam sosialisasi oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22, sehingga menimbulkan kesadaran bagi warga pengguna lahan di atas sempadan sungai.
Kendati demikian Satgas Sektor 22 tetap menggunakan SOP sesuai prosedur yang benar dalam menjalankan tugasnya. Walaupun berpayung hukum pada dasar progress yang lebih kuat namun tidak melangkahi aparatur pemerintah daerah yang sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Tetap dalam kegiatan ini kita laksanakan secara kolaborasi dengan SKPD dan Unsur kewilayahan tertentu, semua ini salahsatu sikap santun kita terhadap pemerintah," tutup Agung.
(zho)



