Atasi Masalah Pencemaran Limbah, Serma Abdulloh Dansub 11 Sektor 22 Pimpin Operasi Penutupan Saluran Tinja Warga
-->

Advertisement Adsense

Atasi Masalah Pencemaran Limbah, Serma Abdulloh Dansub 11 Sektor 22 Pimpin Operasi Penutupan Saluran Tinja Warga

60 MENIT
Selasa, 23 Agustus 2022

Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 11 sedang menutup paralon sebagai pembuang tinja dari kakus warga, Pasir Jati Ujungberung, Selasa 23/08/2022 (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Permasalahan pencemaran air sungai oleh kotoran tinja manusia (limbah domestik) merupakan target sejak awal berdirinya Program Citarum Harum oleh Satgas Sektor 22. Sampai saat ini masih terus bergerak terutama pada penertiban saluran pembuang tinja dari rumah tinggal ke sungai. 


Dansub 11 Sektor 22 Citarum Harum Serma Abdulloh Fawzi, memimpin operasi penutupan saluran pembuangan tinja manusia (lodong) yang bersumber dari beberapa rumah yang dibuang langsung ke Sungai Panjalu di wilayah Rw 10 kelurahan Pasirjati perbatasan kabupaten Bandung tepatnya di kampung Pasir Kunci Rt 01/08 desa Cipanjalu Kecamatan Cilengkrang kabupaten Bandung 


"Kita melakukan operasi penutupan lodong tinja dari beberapa rumah yang dibuang langsung ke sungai, langkah ini untuk mengatasi permasalahan di bidang pencemaran limbah domestik," kata Abdulloh, Selasa 23/08/2022. 


Giat ini berbarengan dengan penutupan lodong saluran limbah industri tahu yang belum mengolah air limbahnya, sehingga air limbah berwarna kuning mengalir ke Sungai Cipanjalu di wilayah yang sama. 


Tampak paralon (lodong) yang sudah ditutup oleh Satgas Sektor 22 Sub 11.


Serma Abdulloh Fawzi menindak tegas bagi pelaku industri yang masih belum menerapkan aturan yang benar tentang tata kelola instalasi pengolahan air limbah (Ipal) yang sesuai baku mutu menurut pemerintah. 


"Sama halnya dengan pembuangan tinja, jika limbah industri tidak diolah dengan benar maka kita akan tutup pula," singkat Abdulloh.


Pelaksanaan ketegasan peraturan yang diemban oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 hanya untuk meningkatkan kedisiplinan bagi seluruh masyarakat. Baik masyarakat penduduk maupun pelaku industri, sehingga tujuan sungai yang bersih dan sehat bisa cepat tercapai. 


Hal di atas sudah dilakukan persuasif secara komunikasi sosial, dengan jelas Satgas Sektor 22 menerangkan tentang pelarangan membuang tinja, sampah dan segala macam limbah yang tidak melalui proses penyaringan. 


"Proses penyaringan sebetulnya hanya untuk menetralkan kandungan air limbah tersebut, sehingga sesuai baku mutu yang syah baru bisa dibuang ke sungai, begitupun saringan tinja yang disebut Seftick Tank," jelas Abdulloh.


(zho)