SPKP UPK EKS PNPM Kecamatan Tambaksari Diduga Ajang Bisnis Kepentingan Pribadi
-->

Advertisement Adsense

SPKP UPK EKS PNPM Kecamatan Tambaksari Diduga Ajang Bisnis Kepentingan Pribadi

60 MENIT
Senin, 15 Agustus 2022

60menit.co.id | Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) SPKP UPK EKS PNPM Kecamatan Tambaksari Diduga Dijadikan Ajang Bisnis Kepentingan Pribadi (foto oleh Seprudin).


60MENIT.co.id, Ciamis | Penerapan tanggung renteng adalah salahsatu upaya untuk meminimalisir terjadinya kredit macet dalam pengelolaan pinjaman dana bergulir di UPK Kecamatan Tambaksari.


Tanggung renteng tidak dapat berjalan tanpa adanya partisipasi anggota kelompok, tingkat partisipasi akan menentukan baik tidaknya penerapan sistem tanggung renteng.


Hasil penelusuran menunjukkan bahwa penerapan tanggung renteng pada UPK Kecamatan Tambaksari tidak berjalan dengan baik, ditandai dengan adanya penyaluran pinjaman tidak sesuai dengan peruntukannya. Tidak ada Jaminan berupa barang jaminan kepada peminjam. 


Dana bergulir simpan pinjam UPK Eks PNPM Simpan Pinjam Khusus perempuan (SPKP) di Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis Jawa Barat, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, Dana Ratusan Juta rupiah yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) EKS PNPM Kecamatan Tambaksari untuk simpan pinjam tanggung renteng kelompok Khusus perempuan diduga disalah gunakan tidak sesuai peruntukannya.


Awak media 60Menit.com menemui Darsim sebagai Ketua BKAD kecamatan Bulan maret 2022 membetulkan UPK EKS PNPM Kecamatan Tambaksari, dalam kesulitan keadaan macet ini juga lagi diusahakan di bentuk tim dari beberapa elemen yang dilibatkan sekarang juga lagi dalam penagihan.


Kabarnya, dana eks PNPM yang dikelola UPK di tingkat Kecamatan Tambaksari pengalihan ke Ketua UPK baru Engkos Koswara, S.Hut., kurang lebih sebesar Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) disinyalir keluar dari protapnya, tidak sebagai mana mestinya. Seharusnya dipinjamkan ke kelompok perempuan, melainkan dikelola UPK dijadikan usaha pribadi, dipinjamkan ke individu Padahal, seharusnya uang tersebut adalah hak kelompok bersifat tanggung renteng disimpan pinjamkan kelompok perempuan. 


Senin 9 Agustus 2022 Tim investigasi menemui Camat Tambaksari Raden Hendriyana, klarifikasi tentang kemacetan UPK yang ada di wilayah Kecamatan Tambaksari Raden Hendriyana mengenai UPK membetulkan kemacetan itu ada di anggota ada juga dari kepengurusan menurut rekan kerja kita sekarang kan di bentuk tim semua perangkat yang ada di kecamatan Tambaksari dilibatkan saran dari saya cuman ingin segera selesai, uang itu milik pemerintah. 


Sangat disayangkan pengelolaannya kurang profesional, perubahan sistem menurut informasi tidak berdasarkan musyawarah di MAD yang merupakan kekuasaan tertinggi, yang jadi persoalan bukan lagi pinjaman kelompok wanita malah jadi pinjaman independen kalau melihat mekanismenya sudah jauh keluar dari aturan pinjaman kelompok khusus perempuan. 


Kamis 11 Agustus menemui Kasi pemberdayaan H Kurnadi SE. M.SI dan H Jajang S.IP M.Pd, sekcam Kecamatan Tambaksari. Ia membenarkan lagi dalam pembenahan dan sudah dibentuk tim asistensi dan sudah bekerja, Klaripikasi ke lapangan kepada nasabah yang punya tunggakan, Allhamdulilah sudah ada itikad baik sebagian ada yang bayar secara menyicil. 


Dengan Hari yang sama masyarakat yang peduli Ciamis berinisial M.D mengutarakan Kemarin betul kelihatannya sudah bergerak, tetapi entah bagaimana sekarang sudah sepi lagi gak ada kegiatan. Barangkali masalah cukup sebatas gebrakan saja, percuma kalau sebatas nyingsieunan wungkul mah sudah saja biarin takutnya ada apa jadi kan hemat saya timbul tanya besar ada apa gerangan??? Coba aja pak masalah ini kan uang negara masa uang ini di anggap uang nenek moyang yang gak ada aturannya. 


"Saya sebagai masyarakat, Tambaksari kepada para pejabat yang mumpuni di bidang UPK tolong di periksa kalau bisa penegak hukum nya kemana ada satu pembiaran."ujarnya.


(P Seprudin)