Timsus Sudah Kerja Profesional, Puang Annar Sampetoding Minta Mahfud Diam
-->

Advertisement Adsense

Timsus Sudah Kerja Profesional, Puang Annar Sampetoding Minta Mahfud Diam

60 MENIT
Rabu, 10 Agustus 2022

60menit.co.id | Puang Annar Salahuddin Sampetoding.


60MENIT.co.id, Jakarta | Gencarnya Mahfud MD, yang juga Menko Polhukam, mengeluarkan pernyataan atas kasus Brigadir J selama ini, mengundang reaksi Puang Annar Salahuddin Sampetoding, tokoh masyarakat Toraja yang berdiam di Jakarta. Dia minta Mahfud MD tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu dalam kasus yang menimpa Irjen FS. 


"Saya minta, dari pihak keluarga, Mahfud MD agar diam. Ini kan sudah ditangani sama tim khusus, polisi, masa dia tidak percaya institusi, jadi penyambung-penyambung begitu, jadi liar nanti beritanya. Dan apapun FS bukan orang sendiri dia punya keluarga. Keterlaluan. Tolong Mahfud MD diam. Saya Annar Sampetoding kasih tahu dia. Tolong diam, dia kan sudah tersangka, diam aja," ujar Annar di balik handphone, Rabu (10/8) siang ini


Dengan rada emosi, Annar mengatakan, masih banyak tugas negara yang mesti diselesaikan selaku Pembantu Presiden di bidang Polhukam. "Sudah ada polisi. Jangan tekan polisi juga gitu lo. Tidak boleh begitu. Ini polisi sudah bekerja profesional kok. Itu FS punya keluarga juga tersinggung dengan pernyataan-pernyataannya," tegas Annar.


Perintah Presiden Jokowi, tambahnya, sudah jelas. "Bahwa usut tuntas. Buka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Dan ini sudah dilaksanakan Bapak Kapolri dengan jajarannya yang terkait dengan kasus tersebut. Apanya lagi, tinggal dikawal. Tapi mengawalnya bukan dengan pernyataan-pernyataan yang bisa jadi bola liar. Ada Timsus, Tim Irwasum, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK. Ini berlapis lo yang terlibat tangani kasus ini," beber Annar lagi. 


Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J ini, pihak Polri telah menetapkan sejumlah tersangka. Ada empat tersangka sudah diumumkan. Diantaranya, Bharada E, RR, KM dan FS. Pengumuman  penetapan Tersangka FS dibacakan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Selasa (9/8). "Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri. 


(anto)