Bupati Ciamis Jelaskan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD
-->

Advertisement Adsense

Bupati Ciamis Jelaskan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD

60 MENIT
Senin, 19 September 2022

Herdiat Sunarya, Bupati Ciamis ketika pidato Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD, Senin 19/09/2022 (Seprudin)


60MENIT.co.id, Ciamis | Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya sampaikan penjelasan atas pandangan umum fraksi - fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022.


Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Ciamis dalam Rapat Paripurna DPRD Ciamis yang digelar pada hari Senin (19/09/2022) di ruang Rapat Tumenggung Wiradikusuma DPRD Ciamis. 


Adapun pemandangan umum fraksi  tersebut, berupa pertanyaan, saran, masukan, apresiasi, kritik, dorongan dan motivasi terhadap upaya dan kinerja yang telah Pemerintah Kabupaten capai, serta rencana kegiatan ke depan.


Menanggapi pemandangan umum fraksi tersebut, Bupati Ciamis menyampaikan pada dasarnya telah sesuai dengan perubahan KUA serta perubahan PPAS sehingga sudah layak untuk dibahas pada tahap berikutnya. 


Bupati mengatakan dalam penentuan prioritas program dan kegiatan serta penyusunan anggaran,  pihaknya senantiasa mengoptimalkan penyusunan anggaran dengan berbasis kinerja dengan melakukan penguatan pelaksanaan money follows program. 


"Pada perubahan APBD tahun 2022 terdapat penambahan belanja, sehingga dengan adanya penambahan tersebut berpengaruh pada komposisi struktur anggaran pada 8 urusan program Pemerintah Daerah," Ucapnya. 


Suasana rapat Paripurna DPRD Ciamis, di ruang rapat Tumenggung Wiradikusuma.


Selanjutnya Bupati Herdiat menuturkan dalam menindaklanjuti amanat PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran daerah pihaknya telah merencanakan kegiatan dalam upaya pelaksanaan amanat dimaksud. 


Adapun rincian rencana belanja wajib perlindungan sosial tersebut yaitu 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial di sektor transportasi, perdagangan dan pemberdayaan masyarakat serta perlindungan sosial. 


Diterangkannya, dalam pemberian bantuan sosial tersebut akan dilakukan validasi data calon penerima agar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya. 


"Terdapat kurang lebih 9000 masyarakat miskin yang belum tercover bantuan apapun, baik BLT, bantuan sembako dan lainya, sehingga kami berencana untuk DTU  yang 2% tersebut akan disalurkan untuk masyarakat dengan kategori tersebut, " Pungkasnya. 


(P. Seprudin)