Palu Hakim Mahkamah Agung RI Bengkok Kena Suap 205000 Dollar, KPK OTT 10 Tersangka
-->

Advertisement Adsense

Palu Hakim Mahkamah Agung RI Bengkok Kena Suap 205000 Dollar, KPK OTT 10 Tersangka

60 MENIT
Sabtu, 24 September 2022

Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati ketika kena OTT KPK.

60MENIT.co.id, Jakarta | Miris, dampak kemiskinan pemulihan ekonomi ternyata dirasakan juga oleh warga negara yang berpenampilan berdasi sepatu kulit (b) semakin berani menjual harga diri hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok mafia putusan jeruji dan layak diberikan apresiasi sebagai peraih predikat Rekor Muri palu agung tak tau diri.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sudrajad Dimyati terkait pengurusan kasus perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) diduga melakukan tindak pidana korupsi (suap).


Operasi senyap tangkap tangan yang dilakukan tim KPK tersebut kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji (suap) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. Dengan demikian, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka.


Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya. Ia diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana. 


Sepuluh orang tersebut terdiri (6) enam orang tersangka penerima suap dan (4) empat orang tersangka pemberi suap. Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama 5 orang lainnya.


Ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan KPK sebelum melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim Mahkamah Agung RI (SD) pada Kamis (22/9/2022). Tim KPK sebelumnya telah mengamankan (8) delapan orang terkait kasus perkara pengurusan di lingkungan Mahkamah Agung tersebut pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar Jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang.


"KPK sebelum tangkap tangan SD, sudah delapan orang yang diamankan yaitu (DY) PNS selaku Kepaniteraan Mahkamah Agung, (MH) PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, (EW) Panitera Mahkamah Agung, (AB) PNS Mahkamah Agung, (EL) PNS Mahkamah Agung, (NA) PNS Mahkamah Agung, (YP) Pengacara, (ES) Pengacara," kata Firli saat jumpa pers siaran langsung melalui akun resmi media sosial di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.


Firli, lanjut menjelaskan KPK sebelumnya menerima laporan informasi masyarakat dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara pengurusan di lingkungan Mahkamah Agung.


"Rabu pada tanggal 21 September 2022 sekitar jam 16.00 WIB, tim KPK berdasarkan menerima informasi masyarakat tersebut bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari (ES) pengacara, kepada (DY) PNS selaku Kepaniteraan MA, sebagai repersentasi (SD) Hakim Mahkamah Agung di salah satu hotel di Bekasi," jelas Firli.


Lebih lanjut, ketua KPK Firli menerangkan selang beberapa waktu, kamis sekitar Jam 01.00 WIB dini hari, tim KPK segera bergerak dan mengamankan DY di rumah nya beserta uang tunai sejumlah 200.5000 Rebu Singapur Dollar.


"Secara terpisah, tim KPK langsung mencari juga mengamankan YP dan ES, yang berada di Semarang Jawa Tengah guna melakukan di minta keterangan. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti di bawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," terangnya.


Selain itu, ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan (AB) PNS Mahkamah Agung juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 50 Juta. Sehingga KPK telah berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesarđź’°200.5000 Rebu Singapur Dollar dan Rp 50 Juta.


"Dari perkumpulan berbagai informasi di sertai bahan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di maksud. KPK kemudian melakukan penyelidikan upaya adanya suatu peristiwa pidana. Sehingga ditemukan adanya bukti permulaan cukup," ujar Firli.

Beberapa yang terlibat kasus MA RI.

Selanjutnya, dari keberhasilan operasi tangkap tangan terhadap seluruh tersangka, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak (10) sepuluh orang sebagai tersangka sebagai berikut.


"Untuk yang pertama (SD) Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, kedua (ETP) Hakim Yudisial/Panitera pengganti Mahkamah Agung RI, ketiga (DY) PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, empat (MH) PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, lima (RD) PNS Mahkamah Agung RI, enam (AB) PNS Mahkamah Agung RI, tujuh (YP) Pengacara, delapan (ES) Pengacara, sembilan (HT) Swasta Debitur Koperasi Simpan Pinjam ED, sepuluh (IDKS) Swasta Debitur Koperasi Simpan Pinjam ED," ungkap Firli.


Terkait kebutuhan penyidikan tim penyidik KPK dikatakan telah melakukan penahanan terhadap enam orang selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Adapun enam tersangka yang ditahan sebagai berikut.


"ETP dan DY ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Firli.


Sementara itu, KPK mengimbau terhadap SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik.


Adapun diketahui sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Termasuk sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(zho)