Pengacara Anti Korupsi Ini, Bakal Maju Kandidat Senator Sulsel 2024
-->

Advertisement Adsense

Pengacara Anti Korupsi Ini, Bakal Maju Kandidat Senator Sulsel 2024

60 MENIT
Selasa, 20 September 2022

Pither Ponda Barany, SH., MH., di kantor KPK. (Foto ; Anto)


60MENIT.co.id, Jakarta | Menjelang 2024, sejumlah pihak mulai ambil ancang-ancang terjun di gelanggang politik, khususnya pada pemilu mendatang. Ini pula yang mendorong pengacara kondang Toraja yang anti korupsi ini, Pither Ponda Barany, SH, MH, menyatakan diri maju tampil sebagai Kandidat Senator Sulsel mendatang. 


Dengan tegas, ia menyatakan sudah waktunya dirinya maju untuk merealisasikan misinya untuk kepentingan negara dan masyarakat, utamanya dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Ia mengaku, sangat mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. "Kepada seluruh komponen mahasiswa dan pemuda agar menyatukan potensi mendukung KPK dalam memberantas korupsi," ujarnya via WA, Selasa (20/9) sore.


Kepada awak media ini, Pengacara asal negeri Pahlawan Nasional Pongtiku, ketika dihubungi menyatakan, sejak awal ia terpanggil untuk mendukung KPK memberantas korupsi. Namun dia mengingatkan KPK agar dalam memberantas korupsi tetap pada koridor hukum yang benar dan tidak melanggar. "Hukum harus ditegakkan dengan hukum yang benar," tandasnya. 


Pither menyesalkan, terjadinya pelanggaran hukum dalam penanganan kasus tipikor di daerah. "Contohnya, lebih dahulu orang ditetapkan tersangka baru diaudit kerugian negaranya itu pun atas lembaga yang diatur UU. Juga masih adanya pihak penuntut yang berkomunikasi langsung kepada tersangka dan menekannya untuk menyuruh pengacaranya jangan terlalu banyak bertanya," ungkap pentolan Pemuda Pongtiku ini. 


Menurut dia, penyimpangan hukum ini biasa terjadi karena adanya target penanganan perkara yang dibebankan kepada penyidik tipikor. Pemberantasan korupsi, katanya, harus sejajar dengan pembersihan aparat penegakan hukum dalam tugasnya. 


Pither Ponda berharap, penegakan hukum tipikor di daerah agar mencontoh KPK. "Bukti sudah jelas baru mentersangkakan orang. Dan semua permintaan tersangka dalam upaya sebuah pembuktian dipenuhi secara baik. Contoh untuk pemeriksaan saksi-saksi," bebernya. 


Ia mengungkapkan, dalam pemberantasan korupsi di daerah, tersangka kadang menyebut pihak yang layak diperiksa, namun penyidik tidak memeriksa yang bersangkutan. "Mari tegakkan pemberantasan korupsi dengan penegakan hukum yang benar," ajak Pither Ponda. 


(anto)