Biopori Kembali Dibuat Satgas Sektor 22 Sub 17 di Lahan Kritis Cimenyan
-->

Advertisement Adsense

Biopori Kembali Dibuat Satgas Sektor 22 Sub 17 di Lahan Kritis Cimenyan

60 MENIT
Senin, 21 November 2022

Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 17 sedang membuat biopori di lahan.kritis KBU Cimenyan, Senin 21/11/2022 (Mg.Ule)


60MENIT.co.id, Kab.Bandung | Satuan Tugas Citarum Harum Sekor 22 Subsektor 17 gencar melakukan pembuatan lubang resapan biopori (LRB) Sebanyak 50 di Kp Tugu Rw. 18 Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Senin (21/11/2022).


Biopori pada lahan kritis untuk mengetahui keindahan tanah, melindungi tata air, dan kelestarian daya dukung lingkungan.


Untuk diketahui, wilayah Cimenyan merupakan salah satu titik lahan kritis di wilayah hulu Sub DAS Citarum. Sektor 22 sendiri sering membuat LRB di tanah datar maupun tanah kemiringan.


Dansub 17 Sertu Tasban Doloan mengatakan, jika kemarau panjang, masyarakat kerap kekurangan air. Karena lahan di sana yang ditanami tanaman semusim dan adanya alih fungsi lahan. ketika hujan turun, air larinya ke sungai tidak meresap ke tanah dengan baik.


“Dengan biopori ini setidaknya udara dapat meresap ke dalam tanah dengan baik. Selain itu juga bisa menjadi cadangan air kelak jika musim kemarau datang". Katanya.


Diakui dia, sebelumnya mereka menggunakan alat pembuat LRB secara manual. Namun sekarang mereka menggunakan mesin pembuat LRB dari Kodam III Siliwangi.


Dibeberapa tempat, Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 17 membuat Biopori.


“Sekarang pembuatan LRB lebih cepat di lahan milik warga yang ada dilahan kritis". Ucap dia.


Dikatakan Sertu Tasban Doloan, pembuatan LRB bukan hal yang asing bagi Sektor 22. Pembuatan LRB menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh Sektor 22.


“Alhamdulillah banyak dukungan karena semua untuk masyarakat juga. Masyarakat memberikan izin untuk membuat LRB di lahan mereka karena semakin banyak lubang biopori maka semakin banyak air yang meresap ke dalam tanah". Tutur dia.


Terkait dengan pemulihan lahan kritis, tambah dia, hal itu merupakan kewenangan bersama. "Bukan hanya tugas Satgas semata, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak mulai dari perangkat desa, pemerintah daerah dan juga masyarakat itu sendiri". Pungkasnya. 


(M.Warman)