Kuasa Hukum YPKT Laporkan SP ke Polres Metro Jakarta Timur
-->

Advertisement Adsense

Kuasa Hukum YPKT Laporkan SP ke Polres Metro Jakarta Timur

60 MENIT
Jumat, 27 Januari 2023

Upa Labuhari, SH, MH (kiri) dan Jonathan WS, SH, saat berada di Polresta Metro Jakarta Timur, melaporkan SP. (dok. 60Menit.co.id)


60MENIT.co.id, Jakarta | Berlarut-larutnya masalah ganti untung lahan atau tanah Asrama Mahasiswa Toraja (ASTOR) yang terletak di Jl. D.I. Panjaitan No. 27 (Bypass), Jakarta Timur, mendorong pihak YPKT (Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Tongkonan) melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Melalui Kuasa Hukumnya, Upa Labuhari, SH, MH dan Jonathan WS, SH, pihak YPKT melaporkan SP ke penyidik Polresta Jakarta Timur, Kamis (26/1) kemarin. 


SP diduga telah menghilangkan tanah sisa milik Yayasan dengan bersama-sama orang tertentu diduga membuat rekayasa dokumen dan membuat bukti-bukti tidak sebenar-benarnya. Kasus ini telah menjadi polemik dan tidak ada penyelesaian hingga sekarang. "Kita sudah laporkan dan diterima. Tadi kebetulan hadir juga Kasat Reskrim. Jadi tinggal nanti disusul dengan semua surat atau dokumen asli," ujar Upa Labuhari, anggota Tim Hukum YPKT dan wartawan senior yang pernah berkiprah di Suara Pembaruan. 


Awak media ini langsung  memantau saat keduanya, Upa Labuhari dan Jonathan alias JWS, tiba di Polresta Jakarta Timur. Sebelumnya, 28 Desember 2022, pihak YPKT melayangkan surat somasi ke SP. Somasi tersebut kemudian mendapat respon dari SP melalui Kuasa Hukumnya, D. Sastra Atmaja, SH. Menurut KH SP dalam jawabannya, somasi pihak YPKT tidak mendasar. "Karena klien kami menjual tanah tersebut berdasarkan alas hak dan kepemilikan yang benar berdasarkan bukti-bukti yang sah," demikian bunyi jawaban somasi itu. 


Kepemilikan atas tanah dengan bangunan ASTOR di atasnya itu, diklaim SP sebagai aset milik pribadinya. "Klien kami menjual tanahnya yang terletak di jalan D.I. Panjaitan No. 27, Cipinang Besar Utara bukan milik Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Tongkonan akan tetapi milik pribadi Klien kami berdasarkan SPPTPBB seluas kurang lebih 650 M2," masih bunyi jawaban KH SP atas somasi YPKT. 


Pihaknya, kata D. Sastra Atmaja, telah mendatangi kantor YPKT di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.27, Rt014/002, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, sesuai dengan alamat Yayasan tersebut namun tidak ditemui. Padahal, YPKT telah mengalami pergantian kepengurusan diketuai Mayjen TNI (P) Andarias Pongbija berdasarkan Akta Perobahan No. 1 tanggal 6 September 2022 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI dengan nomor AHU-0021888.AH.01. 


SP sendiri adalah mantan Ketua Harian YPKT. Tanah ASTOR terjual yang diklaim sebagai milik SP itu hanya berdasarkan SPPT PBB No. 36-0001/94. Tidak bisa dijadikan alas hak bukti kepemilikan. "Yang bersangkutan mengakui telah membeli tanah. Namun dalam PP No. 24 tahun 1997 Jo PP No. 10 tahun 1961 dinyatakan bahwa tanah negara dilarang diperjualbelikan sehingga pertanyaan kami dari siapa saudara SP beli tanah negara tersebut dan uang tanah tersebut diserahkan pada siapa. Kemudian disebut Fasum sementara Fasum sendiri tidak bisa diperjualbelikan sebelum ada izin pelepasan dari negara," demikian bunyi telaan hukum pihak YPKT. 


(anto)