KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sebagai Tersangka Tindak Korupsi
-->

Advertisement Adsense

KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sebagai Tersangka Tindak Korupsi

60 MENIT
Minggu, 16 April 2023

Yana Mulyana Wali Kota Bandung (Rompi Orange depan) diikuti Dadang Dharmawan Kadishub (Rompi Orange belakang Yana), Gedung KPK, Minggu 15/04/2023 Dini Hari. (Foto : SS. Vidio IG KPK by zhovena)


Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mengadakan jumpa persnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) dan Kadishub Dadang Dharmawan (DD) berikut 4 pejabat Dishub juga 3 orang pemberi suap pada hari Jumat 14/04/2023, Jakarta Minggu 16/04/2023 Dini Hari.


Melalui Vidio di akun IG KPK yang berdurasi 38.01 MB, Disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bahwa pada saat itu KPK pun menyita uang pecahan dolar AS hingga sepatu merek Louis Vuitton (LV), sebagai barang bukti kasus suap dari tersangka Wali Kota Bandung YM menggunakan duit suap tersebut untuk membeli sepatu LV seharga Rp. 928 juta.


"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Kota Bandung) sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (16/4/2023) dini hari.


Suap itu diberikan Andreas Guntoro (AG) merupakan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). YM bersama keluarga serta Kadishub Pemkot Bandung DD dan Khairul pun menerima fasilitas liburan ke Thailand.


"Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA," masih kata Nurul.


Selain dari AG, Yana sebelumnya menerima suap dari CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS). Uang itu diterima Yana melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Rizal Hilman (RH).


Suap itu diduga diberikan untuk pengondisian perusahaan para pemberi suap untuk mengerjakan proyek program Bandung Smart City berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).


KPK menyoroti indikasi lainya, yaitu Yana diduga juga menerima suap dari pihak lain. Hal ini KPK masih mendalami dugaan tersebut.


"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut," kata Nurul.


Nurul menyebut Kadishub Pemkot Bandung Dadang Dharmawan juga kecipratan duit hasil korupsi. Dadang menerima sejumlah uang dari manajer PT Sarana Mitra Adiguna AG.


"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR, karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP (penyedia jasa internet) senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," ujar Nurul.


KPK langsung menerapkan 6 tersangka kasus korupsi program Bandung Smart City. Keenam tersangka tersebut ialah:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung

2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung

3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung

4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)

6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)


Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diindikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 


(*)