![]() |
| Kanit Unit 1 Narkoba Polres Subang, IPDA Muh. Asim, S.H., M.H., (ridho) |
60Menit.co.id, Subang | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Subang kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan satu orang terduga pelaku dalam rangkaian penindakan yang dilakukan pada Jumat (21/01/2026)
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan dari Masyarakat Sat Resnarkoba/Polres Subang tertanggal 21 Januari 2026. Kegiatan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap seorang laki-laki berinisial GV di wilayah Kecamatan Tanjung siang. Dari hasil interogasi (GV) mengakui telah menggunakan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke Empang pelaku ( GV ) Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
1.paket plastik pouch bening berisi ganja kering.
1.bungkus kopi merk kapal api warna hitam, berisikan narkotika jenis ganja kering.
1.bungkus rokok merek DjisamSoe didalamnya berisi narkotika jenis ganja kering,
1.buah kaleng rokok merek DjiSamSoe warna hitam, serta satu lembar kertas pahpir
![]() |
| Foto penangkapan tersangka. |
Dari keseluruhan rangkaian penindakan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sabang berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto sekitar 42,9 gram, satu kertas pahpir, serta satu unit telepon genggam.
Pasal yang disangkakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat ( 1 ) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No ( 1 ) tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat ( 1 ) UU No. 35 Tahun 2009 Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Unit 1 Satuan Reserse Narkoba IPDA MUH. ASIM. S.H., M.H., menyampaikan bahwa saat ini satu orang terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri, serta mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kanit Asim.
AKP Wanda Ervam Liton Dachi S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Subang.
(Ridho)




