Terlalu Kritis, Wapimred PMTINEWS Dipenalti Keluar dari Group WA
-->

Advertisement Adsense

Terlalu Kritis, Wapimred PMTINEWS Dipenalti Keluar dari Group WA

60 MENIT
Selasa, 18 April 2023

Rustan Serawak (foto : redaksi)


60MENIT.co.id, Jakarta | Sudah menjadi profilnya, Wakil Pimpinan Redaksi PMTINEWS Rustan Serawak dikenal kritis dan spontan dalam menyorot satu hal guna mengungkap kebenaran. Ini menjadi corak tersendiri yang dimiliki  sebagai wujud independensi dan idealisme dia dalam mengangkat sebuah masalah melalui pemberitaan. Menariknya, akibat ini ia pun sering 'Dipenalti' keluar dari Group WA oleh admin group . 


Seperti terjadi baru-baru ini, Rustan lagi-lagi dikeluarkan dari Group WA Sangtorayan, yakni group Warga PMTI (Sangtorayan). Ia mengaku heran, dirinya dikeluarkan dari group tersebut hanya karena soal berita yang tidak sesuai keinginan oknum tertentu. "Sy kan asli orang Toraja, kok dipersona non gratakan dari grup Warga PMTI ( Sangtorayan) ibaratnya ini tongkonan, bisa dlm tongkonan bisa dikeluarin, memang orang2 PMTI merasa Pmti adalah  milik pribadi, logikanya begini sy ini anggota Ikat Jabodetabek melalui kerukunan, sekaligus warga perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia, tapi mereka itu semena2 bisa menanggapi sy bukan orang Toraja, padahal kedua orang tuaku asli Toraya 🙏," cetusnya, via WhatsApp (WA), baru-baru ini.


Menurut Rustan, tentang dirinya, bukan hanya soal berita ia diterminasi dari group, tapi dugaan soal beda pilihan figur Capres ke depan. "Setiap warga negara kan punya hak politik dan saya bagian dari warga negara itu tentu punya hak dan pilihan. Jadi saya lihat sejak FORGAN dimana saya ada didalamnya ini kelihatannya sudah ada yang tidak senang, kemudian muncul berita tentang PTUN Jakarta Tolak Gugatan Anthonius Dengen Dkk Soal Revisi AD/ART PMTI. Jadi saya pikir ini akumulasi dari sekian banyak persoalan dimana ada pihak tertentu yang tidak senang," ujar Alumni Sekolah Tinggi Publisistik (STP) Jakarta ini. Di STPJ ini juga tamat Andy F Noya dan Rony Rumengan. 


Mengenai berita yang dimuat di media terkait kasus, Advokat Muda Toraja, Viani Octavius, berpendapat lain. Menurut Viani, di manapun kasus hukum yang berproses untuk sebuah berita narasumbernya secara umum adalah advokat yang menjadi kuasa hukum dalam perkara aquo. "Apakah narasumber dari pihak yang kalah atau pihak menang tergantung wartawan, point penting dari pihak mana yang menjadi nilai berita," terang Viani dalam sebuah WAG, Senin (17/4) kemarin. 


(anto)