Disinyalir Ilegal, Tower di GBA 2 Cipagalo Disidak Gakperunda Pol PP Kabupaten Bandung
-->

Advertisement Adsense

Disinyalir Ilegal, Tower di GBA 2 Cipagalo Disidak Gakperunda Pol PP Kabupaten Bandung

60 MENIT
Selasa, 20 Juni 2023

Tampak Yusran Rwzak, A.KS, M.Si didampingi Firshan Kasi P3UD dan tim pengaduan Kab Bandung (genggam telpon) sedang melakukan Sidak Pendirian Tower di Kom. GBA 2 Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang, Selasa 20/06/2023 (foto : zhovena)

 

60MENIT.co.id, Bandung | Memenuhi pengaduan warga, Yusran Razak, A.KS., M.Si., selaku Kabid Gakperunda didampingi Kasi P3UD Satpol PP Kabupaten Bandung (Firshan) dan Kasi Penegakkan bidang Perizinan DPMPTSP (Arif Burhanudin) berikut beberapa stafnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada pemilik lahan Tower yang berada di Ko. GBA 2 Blok D.10 No.31 Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang, Selasa 20/06/2023. 


Pada kesempatan tersebut Yusran Razak menjalani tugas intinya dalam penegakkan peraturan perundang-undangan daerah bidang Perizinan Tower dilengkapi akurasi data yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung yang selama ini membuat tidak tentramnya warga di area tower hingga munculnya pengaduan. 


"Kita datang ke sini atas adanya surat pengaduan dari warga, tentang polemik atas adanya tower yang ada di rumah bapak," jelas Yusran. 


Tanya jawab yang alot ketika Sidak Tower GBA 2 Cipagalo Kecamatan Bojongsoang dari Gakperunda Kabupaten Bandung.


Seketika pemilik lahan merasa tidak nyaman atas pengaduan warga tersebut, ia mengatakan kenapa pendirian tower ini diusik, kenapa bukan pembangunan liar yang sudah jelas tidak ada izinnya yang mesti dipermasalahkan.


"Saya mau bertanya pak, apa memang seharusnya pendirian tower di lahan rumah saya yang harus diperiksa, bukannya rumah liar yang sudah jelas tanpa izin harus dipermasalahkan," sontak Jemi (pemilik lahan tower) kepada tim Gakperunda Kabupaten Bandung dengan nada geram. 


Seketika itu Kabid Gakperunda Yusran Razak menjawab dengan jelas dan seksama, ia mengatakan bahwa kedatangan tim nya akan memeriksa atas pengaduan warga yang secara syah melontarkan ke pihak pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satpol PP, dimana dengan adanya tower tersebut sudah banyak efek.


Foto tower Tri ybs. sekarang pindah kepemilikan ke HwaHway.


"Tentunya kedatangan kami ingin berniat baik, dimana warga mengadu atas ke tidak tentraman dengan adanya tower di lahan bapak, maka kami akan memeriksa perihal perizinan dan yang lainya tentang tower yang ada di lahan bapak," kata Yusran dengan santun. 


Menyikapi argumen pemilik lahan tower yang kurang sejalan dan berirama lantang, Yusran langsung memberi kesempatan kepada bidang penyidik perizinan yang mewakili DPMPTSP, saat itu pula pertanyaan dilontarkan oleh Arif Burhanudin selalu penyidik perizinan di Kabupaten Bandung. 


Beberapa warga dan aparat menunggu di luar ketika sidak dilakukan.


"Izin tower di lahan bapak ini tidak ada dan tidak terdaftar di arsip dinas kami, sudah dicek beberapa kali tetap tidak ditemukan, maka kita perlu mengetahui mana surat-surat izin tower yang bapak punya," singkat Arif. 


Jemi, si pemilik lahan tower pun sama tidak bisa membuktikan bahwa tower itu sudah berizin, ia beralasan harus di cari lagi di tumpukan arsip yang ada di rumahnya. 


"Kalo itu nanti saya cari Pak, saya juga lupa dimana saya simpan data tersebut," kata Jemi. 


Warga siap mengawal perjalanan permintaan penghentian operasi tower


Mengerucut ke permasalahan perizinan keberadaan tower di GBA 2 RT.04 RW.09 Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang, ada beberapa alibi yang tidak jelas dari pemilik lahan, maka pihak Gakperunda Kabupaten Bandung akhirnya menghentikan penyelidikan dalam sidaknya.


"Ok pa, kalo begitu besok hari Rabu 21/06/2023 bapak kami tunggu di Pemkab, bapak bersama pihak provider harus membawa perizinannya yang lengkap, biar kami jelas keabsahan dari tower ini," kata Yusran. 


Dalam perjalanan, Tower tersebut dulu awal pendirian Tahun 2016 atas nama provider Tri ternyata sekarang sudah beralih kepemilikan kepada HwaHway, dan keberadaan pemakaian tower sudah menjadi tower bersama (bukan satu provider). 


Arif Burhanudin menjelaskan, jika izin towe ini diperpanjang maka harus ada tanda tangan warga yang diperbaharui (baru) sebagai dasar perpanjangan izinnya.


Pada sidak ini Tim Gakperunda Kabupaten Bandung masih belum menemukan keabsahan yang valid dari Tower ini, yaitu masih disinyalir ilegal dari perizinannya menurut data di DPMPTSP Kabupaten Bandung, sesuai jadwal hari Rabu 21/06/2023 penyidikan berlanjut di kantor Pol PP Kabupaten Bandung.


(zho)