Peltu Aris Dansub 02 Sektor 22: Limbah CV Anugerah Damai Abadi Sudah Berlakukan Pola Recycle
-->

Advertisement Adsense

Peltu Aris Dansub 02 Sektor 22: Limbah CV Anugerah Damai Abadi Sudah Berlakukan Pola Recycle

60 MENIT
Rabu, 12 Juli 2023

Peltu Aris Santoso, Dansub 02 Satgas Citarum Harum Sektor 22 memimpin Sidak di CV Anugerah Damai Abadi, Rabu 11/07/2022 (zhovena)

60MENIT.co.id, Bandung | Satgas Citarum Harum Subsektor 02 anggota Sektor 22 melakukan sidak di Cv Anugerah Damai Abadi, sebuah perusahaan bidang Daur Ulang Plastik yang beralamat di jl. Cicukang Komplek Industri Prapanca A No.01 Rw.08 kelurahan Cigondewah Kaler kecamatan Bandung Kulon, Rabu 11/07/2023.


Peltu Aris Santoso Dansub 02 Satgas Citarum Harum Sektor 22 mengatakan, perusahaan daur ulang plastik ini sudah memiliki Ipal, dengan hasil limbahnya pun digunakan lagi (recycle).


"Hasil pemeriksaan dari kami, CV Anugrah Abadi sudah mempunyai bak penampungan air limbah hasil cucian plastik, untuk air limbah tidak dibuang keluar akan tetapi di manfaatkan kembali," jelas Peltu Aris Santoso. 


Peltu Aris Santoso sedang memberikan saran kepada pihak Ipal CV Anugerah Damai Abadi.


Karakter limbah yang dihasilkan CV Anugerah Abadi ada dalam posisi pH; 6, warna air bening, tidak berbusa dan tidak berbau, suhu limbah normal. 


Kendati demikian, Peltu Aris Santoso tetap memberikan support supaya management pihak perusahaan harus tetap menjaga kondusifitas limbahnya, supaya kredibilitas terus terjaga dan bertambah maju.


"Agar selalu memperhatikan proses pengolahan air limbah terutama di bak penampungan agar air limbah tersebut tidak overload, selebihnya yaitu agar selalu menjaga kebersihan lingkungan terutama disekitar pencucian plastik," kata Peltu Aris Santoso. 


Ini karakter limbah CV Anugerah Damai Abadi.

Langkah ini dilakukan, selaku Satgas Citarum Harum Peltu Aris Santoso bertujuan supaya semua pelaku industri tidak mengotori sungai, sehingga tujuan Program Citarum Harum cepat terwujud. 


Perusahaan ini berdiri sejak Tahun 2020, jika mengurus perizinan usahanya maka akan diberlakukan Undang-undang Cipta Kerja, sehingga sistem yang diberlakukan kepada semua pelaku industri harus tidak membuang limbahnya sama sekali, yaitu limbah tersebut harus dipakai kembali yang disebut dengan sistem recicle. 


(Zho)