![]() |
| Kantor Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi di Makassar (redaksi) |
60Menit.co.id, Makassar | Satuan Tugas atau Tim GAKKUM (Penegakan Hukum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, belum lama ini, merazia lokasi perkebunan yang berada di sebuah perkampungan di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur. Lokasi seluas 10 Ha itu adalah tanah garapan milik Hamka setelah diganti rugi dari pemilik sebelumnya, Anwar Syam alias Bang Ito.
Namun dalam pengelolaannya lahan tersebut kemudian digarap Amirullah Yunus, kerabat Hamka, dengan mendatangkan alat berat, Excavator, milik H. Hasbul. Sontak, tim atau satgas GAKKUM LHK Sulawesi mendatangi lokasi Juni 2023 lalu. Pihak Kehutanan mengklaim tanah garapan itu berada dalam kawasan yakni kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). "Lokasinya bersampingan dengan perkebunan PTPN. Itu perkampungan tua dan sudah banyak masyarakat berkebun," ujar seorang warga lokal yang ditemui, baru-baru ini.
Dari razia ini, tim dan penyidik GAKKUM mengamankan warga pemilik Excavator, Has, dan Am. Keduanya kini diproses di Kantor Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi di Makassar. Namun hingga hari ini, belum diketahui sejauh mana proses penanganannya. Bocoran yang ada menyebutkan, Has sendiri sudah menjalani pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Begitu pula, Am sebagai saksi.
Kepala Balai GAKKUM LHK Sulawesi, Aswin Bangun, belum dapat dikonfirmasi via ponsel. Awak media kesulitan mendapatkan nomor hp yang bersangkutan. Sementara Abdul Waqqas, Kepala Seksi Wilayah I selaku Penyidik, ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA), Senin (7/8), tidak merespon. Begitu pula penyidik lain, Yopi Bali. Yopi hanya menanyakan nama pengirim pesan WA. "Sore pak, maaf dgn siapa ya," ungkapnya. Seterusnya tidak ada penjelasan.
(anto)



