Tindaklanjuti Putusan MA, Kantor Pertanahan Torut Tinjau Tanah Milik Rony Rumengan
-->

Advertisement Adsense

Tindaklanjuti Putusan MA, Kantor Pertanahan Torut Tinjau Tanah Milik Rony Rumengan

60 MENIT
Kamis, 09 November 2023

Tampak Kepala Seksi 5, Ilyas (baju batik), bersama anggota tim yang lain, saat berada di lokasi (Anto)


60Menit.co.id, Makassar | Setelah melalui serangkaian putusan mulai dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Makassar, hingga putusan inkracht yakni Kasasi di Mahkamah Agung yang kesemuanya dimenangkan Drs. Rony Rumengan dalam Perkara No. 491 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Toraja Utara setelah menerima Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap No. W4-TUN 1/23/01.06/VII/2023 tertanggal 12 Juli 2023 ditandatangani Panitera PTUN Makassar, Hulul, SH, serta adanya Permohonan Pembatalan/Pencabutan Sertifikat Hak Milik No. 204/Buntu Barana, akhirnya turun ke lapangan meninjau lokasi tanah milik Rony Rumengan yang menjadi objek sengketa itu. 


Ilyas, sedang mengambil gambar. Juga tampak Kepala Seksi 2, Santi. (Anto)


Tim mendatangi lokasi yang berada di Jl. PKK, Kelurahan Buntu Barana, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Kamis (2/11). Kantah Torut menurunkan tim dipimpin Kepala Seksi 2, Santi serta Kepala Seksi 5, Ilyas. Mereka mengecek batas-batas tanah yang disengketakan. Di atas tanah milik Rony Rumengan ini terdapat sebuah bangunan rumah milik Mama Cindy. Ironisnya, objek tanah ini memiliki dua sertifikat. Pertama, atas nama Rony Rumengan, dan kedua (terbit belakangan) atas nama Daniel Palisu. Daniel adalah kerabat dari Mama Cindy. Merasa tanahnya diserobot, Rony yang juga Senior Advisor Toraja Transparansi ini lalu mengajukan gugatan ke PTUN Makassar. 


Rony Rumengan, bersama tim Kantah Torut (Anto)


Menurut Rony, ia sebelumnya sudah melarang dan meminta pembangunan rumah Mama Cindy dihentikan tapi tidak diindahkan. "Saya sudah berusaha menghalau dengan menegur langsung untuk tidak membangun, tapi dia paksakan. Saya malah mempersoalkan IMB-nya ada atau tidak, ini juga bagian dari cara saya menghalau karena tidak bisa membangun kalau tanpa IMB, itu rumusnya. Tapi tetap dia tidak indahkan. Sekarang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, sudah inkrah dari Mahkamah Agung, mau tidak mau atas perintah undang-undang ya harus dilaksanakan, dieksekusi. Sertifikatnya harus dibatalkan atau dicabut," tegas wartawan senior yang juga Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya (YAPITO) ini. 


Rony Rumengan (pakai switer), sedang memberi penjelasan kepada tim Kantah Torut (Anto)


Setelah peninjauan ini, hasilnya diekspos. Awak media turut menyaksikan tim turun ke lokasi dan mengambil beberapa gambar. Sebagian dokumentasi atau gambar juga dishare ke Kasi 5, Ilyas. "Terima kasih, itu dokumen, nanti kalau ekspos kan bisa dilampirkan semua. Sudah diekspos kemudian dikirim ke Kanwil. Bukan kami yang menentukan di sini, yang menentukan Kanwil pak," ujar Ilyas yang belum lama bertugas di Toraja Utara. 

Tim Kantah Torut, sedang berdiskusi sebelum menyebar (Anto)


(anto)