Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Subang Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Lontarkan Kata Penghinaan
-->

Advertisement Adsense

Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Subang Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Lontarkan Kata Penghinaan

60 MENIT
Selasa, 11 Juni 2024

Suasana pelaporan oknum Kejaksaan Negeri Subang ke Kejagung RI kasus penghinaan (Ridho)

60MENIT.co.id, Subang | Oknum Kejaksaan Negeri Subang dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan penghinaan terhadap Galuh Pakuan dengan melontarkan kata Sampah kepada Galuh Pakuan oleh Kuasa Hukum Galuh Pakuan M. Irwan Yustiarta.


Aduan laporan tersebut dilakukan oleh Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan RM. Evi Silviadi, SB, melalui Duta Laksana LAK Galuh Pakuan Dede Tesa Irawan, Senin (10/6/2024).


Dalam penyampaian surat aduannya ke Kejagung, LAK Galuh Pakuan secara tertulis menyampaikan kepada Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas ), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga Ketua Komisi Kejaksaan RI.


“Laporannya sudah diterima dan disertakan bukti tanda terima, nanti kurang lebih satu minggu ke depan kita akan melihat respon dari pihak Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI,” ungkap Dede Tesa Irawan, selaku Duta Laksana LAK Galuh Pakuan.


Perlu diketahui sambung Dede, laporan ini ialah tindak lanjut dari tindakan dari oknum pegawai Kejaksaan Negri Subang yang diduga melontarkan umpatan dan teriakan tidak beretika.


Tambah Irwan, "Oknum tersebut tidak beretika, prilakunya kurang beradab, secara berlebihan melontarkan kata SAMPAH MASYARAKAT kepada LAK Galuh Pakuan saat melakukan pemberian kotak snack, sebenarnya itu simbol dan sindiran yang di tujukan kepada Dirut RSUD Subang,” tambahnya


Kenapa kami memberikan simbol kotak snack di kantor Kejari Subang kata Dede, karena menurutnya saat itu Raja LAK Galuh Pakuan yang mewakili PT BKR menerima Undangan dari Kejaksaan Negeri Subang Cq. Kasi Datun, terkait persoalan pengelolaan lahan parkir RSUD Subang.


“Kami datang ke kantor Kejari mendampingi Raja LAK Galuh Pakuan, beliau selaku perwakilan dari PT BKR memenuhi undangan Kasi Datun terkait persoalan pengelolaan lahan parkir dengan manajemen RSUD, saat itupun kami membawa simbol sindiran terhadap RSUD, ini malah ditanggapi dengan tidak baik, mirisnya lagi ada lontaran kata Sampah Masyarakat dari salah seorang pegawai Kejari yang diduga seorang Jaksa,” imbuhnya


Imbas dari itulah tegas Dede, kami LAK Galuh Pakuan merasa terhinakan, tercoreng nama baik, maka dari itu kami melaporkan perbuatan oknum tersebut ke Kejagung.


“Sampai saat ini tidak pernah ada klarifikasi dari pihak Kejari Subang, padahal telah ramai dalam pemberitaan media. Kejari seperti menutup diri, maka dengan itu kami langsung layangkan surat aduan ke Kejagung, semoga satu minggu ini ada jawaban di sertai tindakan dari Kejagung,” pungkasnya


(Ridho b'w)