Sidang Jurnalis Muhamad Harun Ditunda Ahli Pidana dari Kuasa Hukum Belum Bisa Hadir
-->

Advertisement Adsense

Sidang Jurnalis Muhamad Harun Ditunda Ahli Pidana dari Kuasa Hukum Belum Bisa Hadir

60menit.com
Rabu, 16 September 2026

Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., Lagi Berkomunikasi dengan M.Harun (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Persidangan perkara yang menjerat jurnalis Muhamad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA kembali ditunda. Penundaan sidang dilakukan karena ahli pidana yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa belum dapat hadir, Rabu (16/09/2026).


Kuasa hukum Muhamad Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan ahli pidana yang akan dihadirkan dalam persidangan. Ahli tersebut juga disebut telah menerima dan mempelajari berkas perkara.


“Ahli pidana yang sudah komunikasi dengan saya, yang sudah diberikan berkas-berkas perkara ini, sudah dipelajari oleh beliau. Beliau menyampaikan bahwa hingga saat ini berjalan, tidak melihat ada pembuktian terkait ancaman dan pemerasan,” ucap Ard


Menurut Ard, ahli yang dihadirkan pihaknya diharapkan dapat memberikan keterangan secara objektif setelah mempelajari perkara secara menyeluruh.


Ia menilai, seorang ahli perlu memahami keseluruhan perkara sebelum memberikan pendapat hukum di persidangan, bukan hanya berdasarkan bagian tertentu dari berkas perkara.


“Ahli yang objektif itu harus mempelajari dengan utuh, bukan sepotong-potong. Jadi biar ahli memberi keterangannya juga bisa objektif,” tegasnya.


Ard juga membandingkan ahli yang akan dihadirkan pihaknya dengan keterangan ahli sebelumnya. Menurut dia, ahli-ahli sebelumnya dinilai hanya menganalisis bagian tertentu dari perkara ini.


M. Harun diapit oleh kedua Kuasa Hukumnya (ridho)


“Ketika ditanya apakah mempelajari semua berkas secara objektif, mereka menjawab tidak. Mereka hanya mempelajari sepotong-potong yang diberikan oleh pihak tertentu,” jelasnya.


Karena itu, Ard menegaskan pihaknya akan menghadirkan ahli pidana yang telah mempelajari perkara secara menyeluruh dari awal hingga akhir.


Ia berharap keterangan ahli tersebut dapat memberikan pandangan berdasarkan keseluruhan fakta dan berkas perkara yang ada dalam proses persidangan.


Dengan belum hadirnya ahli pidana tersebut, persidangan Muhamad Harun ditunda dan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda menghadirkan ahli pidana yang diajukan untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.


"Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Subang dan seluruh pembuktian serta penilaian terhadap keterangan para pihak menjadi kewenangan majelis hakim," pungkas ARD


(Ridho)