Lapor ke Polres Toraja Utara, Kasus Sengketa Tanah Garin Bulo Versus Petrus Ferdinand Dibuka Kembali
-->

Advertisement Adsense

Lapor ke Polres Toraja Utara, Kasus Sengketa Tanah Garin Bulo Versus Petrus Ferdinand Dibuka Kembali

60 MENIT
Jumat, 09 Mei 2025

Tampak Rustan Serawak, sedang melaporkan kasus sengketa tanah Garin Bulo dkk versus Petrus Ferdinan. Garin Bulo, Rustan dan Yohanes Sumule Datutiku SH, Kuasa Hukum Garin Bulo, berada di ruangan SPKT Polres Toraja Utara, Rabu, 7 Mei 2025.


60Menit.co.id, Jakarta | Meskipun eksekusi tanah di Jalan Diponegoro No. 66 Rantepao, Toraja Utara, telah dilakukan yang lalu setelah Petrus Ferdinan Patanggu memenangkan gugatan melawan Garin Bulo dkk selaku tergugat, kini pihak Garin membuka kembali kasus tersebut dengan melaporkan Petrus Ferdinan ke Polres Toraja Utara, Rabu sore, 7 Mei 2025. 


Garin Bulo mendatangi kantor Mapolres Toraja Utara melaporkan kasus sengketa tanah tersebut dengan memasuki ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) setelah sebelumnya, di hari yang sama, menemui Kanit Tipidum IPDA Abdi. Garin Bulo didampingi Rustan Serawak, S.Sos, selaku Kuasa Lapor, serta kerabat Garin.


“Kami diarahkan ke ruang SPKT melaporkan kasus ini setelah bertemu Kanit Tipidum. Selaku Kuasa Lapor saya yang melapor,” ujar Rustan Serawak, saat ditemui awak media di ruang SPKT. Dalam laporan pengaduannya, hal yang dilaporkan Rustan mewakili Garin Bulo adalah kejadian atau perkara tanggal 9 September 2006 di Makale, Tana Toraja, yakni dugaan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu. 


Garin Bulo, dengan didampingi Kuasa Lapor atau Pendamping Hukum, Rustan Serawak, S.Sos, sedang memprotes aksi pengukuran di atas tanah sengketa Garin-Petrus Ferdinan. Keduanya berhadapan dengan Kanit Tanah dan Bangunan (Tabang), AIPDA Muhammad Nawir, yang hendak memaksakan dilakukan pengukuran.


“Bahwa telah terjadi diduga tindak pidana Memberikan Keterangan Palsu yang dimana pada 09 September 2006 dengan Terlapor Lk Petrus Ferdinan Patanggu,” demikian bunyi petikan isi laporan pengaduan tersebut. Menurut pihak Pelapor, terlapor Petrus Ferdinan diduga memberikan keterangan palsu dan juga penyerobotan/pencaplokan tanah dengan korban Lk Garin Bulo sesuai Sertifikat Hak Milik No. 194 tahun 1998 atas nama L.Bira’ (Ibu Kandung dari Lk. Garin Bulo) yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 66 Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. 


Ditambahkan pelapor, dokumen tersebut keliru dan meyakinkan korban bahwa terlapor diduga telah memberikan keterangan palsu. Atas dasar analisa ini, Garin Bulo selaku korban, memberikan surat kuasa kepada pelapor sebagai pendamping hukum bagi korban untuk menggugat terlapor guna proses hukum lebih lanjut, dan langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor Polres Toraja Utara.


Tampak dalam gambar, area tanah sengketa Garin Bulo-Petrus Ferdinan, dan Akses utama rumah Garin Bulo dalam kondisi ditutup.


“Ada dugaan pencaplokan atau patut diduga terjadi pencaplokan terhadap tanah Garin Bulo dimana tanah tersebut bersumber dari neneknya atau orang tuanya,” ucap Yohanes Sumule Datutiku, SH, Kuasa Hukum Garin Bulo, yang juga menyaksikan proses laporan Rustan, Kuasa Lapor Garin, di ruang SPKT Polres Torut. Selain Garin, klien Yohanes Sumule yang lain yang juga melapor di hari yang sama adalah Nismar Rumengan. 


Menurut Rustan, pihaknya mengenal terlapor dan tahu kapasitas yang bersangkutan. “Saya tahu yang dilaporkan ini adalah Petrus Ferdinand, siapa yang tidak kenal. Beliau adalah  pengusaha sukses di Toraja. Namun karena setelah saya melihat beberapa dokumen terdapat banyak kejanggalan maka hukum harus ditegakkan dan diusut tuntas, dan saya akan serius kawal pengaduan saya ini secara terbuka melalui media. Jangan sampai selama ini ada istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan Negara Indonesia yang kita cintai bersama adalah hukum sebagai Panglima, karena kita semua sama di depan hukum yang dikenal azas equality before the law,” tandasnya. 


Rustan menaruh simpati dengan perjuangan dan langkah hukum Garin Bulo dkk selama ini. “Walaupun dia (Garin, maksudnya) selama ini tertatih-tatih dalam memperjuangkan haknya, miliknya, dia tetap eksis. Ya ibaratnya mati suri, kan kasihan. Terus terang ini faktor kemanusiaan, misi kemanusiaan bagi saya. Makanya saya jauh-jauh datang dari Jakarta untuk ini. Bayangin aja saya begitu tiba saya langsung mengecek situasi dan kondisi lokal di TKP, wah-wah kasihan dong sampai akses masuk ke rumahnya lebarnya tidak sampai satu meter dan harus lewat tangga-tangga. Seperti jalan tikus. Ini sangat tidak manusiawi,” ketus Rustan yang juga Wakil Pimpinan Redaksi PMTINEWS.com ini. 


Akses alternatif jalan naik ke rumah Garin Bulo, berada diantara bangunan.


Untuk menuntaskan kasus sengketa tanah yang sudah berlangsung lama ini, jurnalis senior ini meminta agar Warkah tanah yang jadi objek sengketa tersebut dibuka terang-benderang agar jelas. “Demi kepentingan proses hukum selanjutnya, saya minta penyidik secara profesional dan bertanggungjawab meminta bukti Warkah tanah tersebut di kantor BPN atau Kantor Pertanahan Toraja Utara. Riwayat mengenai asal mula tanah sengketa itu harus dibuka terang benderang dan sejujur-jujurnya. Juga batas-batas tanah yang tidak jelas. Masa ada tanah tidak disebutkan batas-batasnya dimana saja,” beber Rustan. 


Sebelumnya, Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 5 sore, Rustan menyaksikan aksi pengukuran di atas tanah sengketa tersebut dihadiri Kanit Tanah dan Bangunan (Tabang) Polres Torut, AIPDA Muhammad Nawir. Aksi pengukuran ini mendapat protes dari Gari Bulo dkk karena menganggap lokasi tersebut masih dalam sengketa. Namun, dari pantauan di lapangan, Nawir tetap ngotot memerintahkan dilakukan pengukuran. Sikap dan langkah Nawir ini mendapat perlawanan dari Rustan Serawak yang ketika itu baru tiba di lokasi. Adu argumen keduanya terjadi dengan disaksikan sejumlah warga yang berkerumun. 


(anto)