![]() |
Roland Bato'rante Hutasoit, berfoto di depan Ruang Kerja Ketua DPRD Balikpapan H. Alwi Al Qadri, sesaat setelah keduanya bertemu. (dok.60menit.co.id) |
60Menit.co.id, Jakarta | Isu sengketa Lapangan Bhakti kembali mencuat setelah salah seorang dari cucu kandung Almarhumah Ludia Parirak, anak kandung atau ahli waris Nek Bato’rante, Roland Bato’rante Hutasoit, kembali mengungkap kasus tersebut ke publik. Sebelumnya, Almh. Ludia Parirak menggugat Pemda Toraja Utara perihal status kepemilikan Lapangan Bhakti yang lokasinya berada di tengah kota Rantepao, Toraja Utara.
Keluarga Besar Ludia Parirak ketika itu melalui Kuasa Hukumnya menggugat Pemda Toraja Utara dipimpin Kala’tiku Paembonan-Yosia Rinto Kadang, ke Pengadilan Negeri Makale. Menurut Roland Bato’rante, sidang gugatan dan putusan mulai dari Pengadilan Negeri Makale hingga Mahkamah Agung RI, namun pihaknya, tambah Roland, masih terus memberi ‘warning’ Pemda Toraja Utara. “Bahwa persoalan sengketa Lapangan Bhakti tidak akan berhenti sampai disitu," timpalnya.
Hal ini dilontarkan Roland kepada awak media, melalui telepon genggam, dari Balikpapan, Kalimantan Timur, baru-baru ini. "Rencana dalam waktu dekat saya akan masukkan gugatan baru. Tentunya dengan bukti-bukti baru yg lebih detail dan spesifik,” tegas sosok yang juga Ketua WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) Kalimantan Timur ini. Diketahui, sengketa Lapangan Bhakti ini mulai bergulir 2017 di Pengadilan Negeri Makale. Kasus sengketa lahan ini belum tuntas hingga sekarang karena masih terus digugat pihak ahli waris.
(anto)