![]() |
Melinda Lumme, Ibu Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur (redaksi60menit) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Pria inisial OB Neg (52) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak ditahan meski telah ditetapkan tersangka penganiayaan anak dibawah umur ( Gln/12 tahun) dan telah menjalani dua kali sidang di Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja.
Tragedi ini bermula pada minggu malam tanggal 3 Nopember 2024, ketika anak mereka yang datang mengambil tikar diwarung milik mereka, namun, sekitar pukul tujuh malam, anak mereka menjadi korban kekerasan, dipukuli oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan.
Ibu korban, Melinda Lumme (43) mengaku kecewa lantaran pelaku masih saja bebas berkeliaran.
"Saya sebagai orang tua menyesali tindakan aparat penegak hukum (APH),
apakah setelah dia melakukan penganiayaan dia tidak bertanggung jawab?" kata Melinda ketika dikonfirmasi Media ini, Kamis (10/07/2025).
Melinda pun menuntut keadilan atas kasus kekerasan yang menimpa anaknya. Dia menilai, kebijakan kepolisan dan kejaksaan sangat melukai perasaan keluarga korban.
"Pokoknya saya menyesali tindakan Polisi dan Jaksa. Saya tidak tahu yang melatarbelakangi ini, tapi yang jelas sebagai orang tua menyesali tindakan Aparat Penegak Hukum seperti itu," ujarnya.
Dia lantas menegaskan bukti-bukti atas perbuatan pelaku kepada anaknya. Hasil visum menunjukkan AB mengalami penganiayaan serta bukti surat keterangan dokter Psikiater bahwa anaknya telah mengalami depresi.
"Saya hanya protes itu, kenapa pihak penegak hukum tidak adil, kenapa dia tidak ditahan. Sedangkan sudah ada bukti. Kan sudah ada visum, dan saksi," tegas Melinda.
Melinda menambahkan kondisi anaknya yang masih di bawah umur masih labil. Hal ini dikarenakan jika pelaku tidak ditahan dikhawatirkan akan terjadi perbuatan yang sama oleh pelaku.
"Tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal seperti ini, atau lebih parah lagi dari ini. Apakah nanti ada korban baru ditindak, kenapa mereka kasih lepas tanpa ditahan. Itu yang saya sesali," jelasnya.
Dia mengaku anaknya saat ini masih dalam kondisi trauma. Gln menderita luka memar dibelakang kepala.
"Dia trauma, kalau memar masih ada, bukti fisik masih ada," imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan, pria berinisial OB Neg (52) resmi jadi tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur.
Peristiwa penganiayaan sadis itu terjadi di Dusun Marante, Lembang (desa) La'bo Kecamatan Sanggalangi' Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, pada Minggu (03/11/2024), sekitar pukul 19.00 Wita. Tersangka tega menganiaya korban yang merupakan anak dibawah umur karena salah paham.
(Red)