![]() |
Tampak papan proyek pengerjaan okeh CV FATRA Jaya yang mengedepankan K3 namun pelaksanaannya tidak menghiraukan K3 (tim) |
60MENIT.co.id, Subang | Kegiatan pengerjaan proyek lining saluran tinaragung ,yang terletak di Desa Sagalaherang Kidul, Kecamatan Sagalaherang kabupaten Subang,patut ditinjau aparatur pengawas K3. (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Bahkan CV Fatra jaya selaku pemborong proyek yang didanai APBD kabupaten Subang,dengan anggaran 94.685.000.00,tahun anggaran 2025 itu dapat dikenai sanksi lantaran mengabaikan keselamatan para pekerja proyek.rabu (19/8/2025).
Dimana di area proyek terlihat papan proyek tidak ditulis secara mendetail Panjang, Lebar, Tinggi, cuma yang di tulis pagu anggarannya saja, yang kerjapun tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa helm proyek, sepatu both, dan sarung tangan.
Ketiadaan APD tersebut sangat jelas membuat para pekerja proyek rentan terhadap risiko yang bisa membahayakan diri jika terjadi kecelakaan kerja. Bagaimana ini pemborong, masak pekerjanya tidak melengkapi pekerja dengan APD. Apalagi ini adalah proyek yang didanai dari uang negara.
Salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya diajak berbincang oleh Media 60menit saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proyek ini dikerjakan oleh CV Fatra Jaya, "Pengerjaan lining pengairan, yang punyanya Pak Dian biasanya tiap hari kesini cuma hari ini dia gak datang, kalo pengawas kadang datang kadang tidak kalo yang kerjanya dari Tanjungsiang pak, saya sendiri dari Kasomalang," katanya.
![]() |
Tampak seorang pekerja aktif di lapangan tidak menggunakan APD yang terstruktur pada K3. |
Masih kata pekerja yang tidak mau disebutkan namanya proyek ini sudah berjalan dua Minggu pak, kalo masalah di tanya panjang saya takut salah jawab, kalo masalah anggaran itu sudah terlihat di papan proyek pak anggarannya sebesar 94.685.000.00, kalo pengen jelas TLP saja ke pak Dian.
Saat konfirmasi melalui telepon selulernya Dian selaku punya proyek pekerjaan menjelaskan pekerjanya sudah ada sepatu boot, helem,tapi ngesang dan leer makenya jadi dilepas, tapi pakta di lapangan tidak ada yang pake sepatu boot, dan helem juga, terus jawab Dian ini Proyek Aspirasi Partai Merah atau PDIP kebetulan saya petugas partai," ungkapnya
Peraturan mengenai penggunaan APD dalam K3 sudah jelas diatur dalam berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang No.1 Tahun 1970, Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
Dengan kejadian ini, diharapkan ada tindakan yang tegas dari pihak berwenang untuk memastikan semua proyek konstruksi mematuhi standar K3 guna melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.
(Tim)