![]() |
| Tampak Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana DPC Cikaum, Asep Tarman (baju batik) diterima di Kantor Disnakertrans Kabupaten Subang oleh Kabid Bina Perlin, Endi (ridho) |
60Menit.co.id, Subang | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cikaum Paguyuban Sundawani Wirabuana menyatakan sikap geram terhadap manajemen perusahaan air minum dalam kemasan Selasa (14/04/2026)
PT Tirta Qiana Perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan serangkaian pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan hak-hak pekerja lokal secara signifikan.
Berdasarkan laporan dan hasil investigasi di lapangan, PT Tirta Qiana diduga memberikan upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Selain persoalan upah, perusahaan tersebut juga dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan pemberian pesangon yang dinilai tidak layak serta tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Respons Disnakertrans Kabupaten Subang.
Menanggapi aduan dari Paguyuban Sundawani Wirabuana, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang melalui Kabid Bina Perlin, Endi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif.
"Kami sudah memberikan surat teguran dan pembinaan kepada pihak perusahaan. Surat tersebut juga sudah kami tembuskan ke Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," ucap Endi.
Lebih lanjut,Endi menjelaskan bahwa wewenang Disnakertrans tingkat kabupaten memiliki batasan tertentu. "Kewenangan kami di tingkat kabupaten hanya sebatas memberikan teguran dan pembinaan. Untuk tindakan hukum atau penindakan selanjutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penuh Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat," tambahnya.
Apresiasi dan Langkah Lanjut Paguyuban Sundawani Wirabuana.
Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana DPC Cikaum, Asep Tarman. menyampaikan apresiasinya setinggi-tingginya atas respon cepat yang ditunjukkan oleh jajaran Disnakertrans Kabupaten Subang.
"Kami mengapresiasi Disnakertrans Subang atas gerak cepatnya (gercep) dalam menindaklanjuti aduan kami. Ini menunjukkan adanya kepedulian terhadap nasib pekerja di wilayah Subang," ungkap Asep Tarman.
Keterangan Pers.
Dalam keterangan persnya, Asep menegaskan bahwa perjuangan kami tidak akan berhenti di tingkat kabupaten. Pihaknya berencana akan segera mendatangi dan mempertanyakan tindak lanjut kasus ini ke Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
"Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga ke tingkat provinsi. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran nyata, kami meminta agar pengusaha nakal tersebut diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Jangan sampai hak buruh terus dikebiri oleh kepentingan perusahaan yang abai terhadap aturan negara," kata Asep dengan nada tegas.
Paguyuban Sundawani Wirabuana berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi terciptanya keadilan bagi masyarakat, khususnya para pekerja di wilayah Kecamatan Cikaum dan Kabupaten Subang secara umum," pungkasnya.
(Ridho)



