![]() |
| Tampak Rustan Serawak, Kuasa Pelapor (kiri), Kuasa Hukum Alvias Peltus Bulo dan Andarias Sesa, Yohanes Sumule Datutiku, SH (tengah berdiri), dan Garin Bulo (kanan). (dok.60menit.co.id) |
60Menit.co.id, Jakarta | Penyidik Polres Toraja Utara akhirnya mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) atas Kasus Sengketa Tanah antara Garin Bulo-Petrus Ferdinand Patandu. Hal ini tertuang dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) No. B/232/VIII/2025/Reskrim tanggal 4 Agustus 2025 ditandatangani Kasat Reskrim IPTU Ruxon selaku Penyidik. SP2HP itu ditujukan ke Rustan Serawak selaku Kuasa Pelapor.
Penghentian penyelidikan memang merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Namun, menurut Rustan Serawak, terbitnya SP3 itu terburu-buru atau terlalu dini. “Saya sebagai pelapor saja belum diperiksa, belum dimintai keterangan. Yang diproses verbal selama ini baru saksi-saksi, kok sudah ada SP3, ada apa ini,” ujar Rustan Serawak bertanya-tanya, lewat telepon genggam, baru-baru ini.
Rustan lebih jauh membeberkan, via WhatsApp (WA), beberapa hal yang dianggap sangat krusial merespon alasan penyidik dengan keluarnya SP3 itu. “Putusan pengadilan kemarin itu perkara Perdata sedangkan yg sy laporkan ada kasus pidananya, dalam proses pidana sangat nampak dan jelas, pertama berita acara eksekusi tercantum hanya 265 m2 sedangkan yang dieksekusi sekitar kurang lebih 400 m2, kedua tanah milik Lai Bira' ( orang tua Garin Bulo ) yg bersertifikat ini tidak pernah diperjualbelikan tapi kenapa dieksekusi,” tutur Rustan.
![]() |
| Dari Kiri-Kanan: Alvias Peltus Bulo, Yohanes Sumule Datutiku, SH, dan Andarias Sesa. (dok.60menit.co.id) |
Wakil Pimpinan Redaksi PMTINews ini juga menyinggung keterangan Kepala BAPENDA Toraja Utara, Paris Salu, saat dipanggil 4 Agustus 2025 memenuhi undangan klarifikasi penyidik, tidak tertuang dalam SP2HP. “Baru tadi pagi pejabat Bapenda Toraja Utara, Paris Salu, dimintain keterangan kok langsung di SP3 Lid, dalam SP2HP yang dikirim ke kami tidak pernah diuraikan siapa saja yang sudah diperiksa, ini sangat janggal sekaligus aneh, dan kami akan melakukan upaya untuk mencari keadilan, tidak tertutup kemungkinan bisa saja kami akan melaporkan oknum dalam hal ini kepada instansi yang diatasnya, karena kasus yang kami laporkan dinilai tidak transparan dan sangat tergesa-gesa keluarin SP3 Lid,” tandas sosok yang dikenal kritis ini.
Hal sama dilontarkan Kuasa Hukum Garin Bulo Cs, Yohanes Sumule Datutiku, SH. Advokat Muda Toraja ini menilai, pihak penyidik terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan dalam menghentikan proses Lidik. “Seharusnya pihak penyelidik terlebih dahulu mengambil keterangan dari pihak pelapor Rustan Serawak selaku pihak kuasa pelapor (pengadu) sebab ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses penguasaan tanah serta sertifikasi atas tanah objek sengketa,” jelas Yohanes, melalui WA, ke redaksi media ini.
![]() |
| SP2HP (kiri) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (kanan) |
Pihaknya, kata dia, selaku Kuasa Hukum Alvias Peltus Bulo dan Andarias Sesa yang turut mendampingi pada saat pengambilan keterangan kedua saksi, melihat terdapat kesamaan keterangan terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan pihak pelapor. “Yakni adanya dokumen berupa SKPT No. 16 dan 17 tahun 2006 yang menunjukkan adanya tumpang tindih antara 2 sertifikat yang dikuasai atau dimiliki oleh saudara terlapor Petrus Ferdinand Patanggu, dimana terkait dengan hal tersebut maka unsur delik atas laporan saudara Rustan dapat terpenuhi apalagi ada data pendukung lainnya seperti tidak adanya data atas nama Sari pada peta blok kelurahan pasele yang juga tidak terdaftar pada Daftar Himpunan Ketetapan Buku dan DHKP yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pasele yang mana berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan ada dugaan sertifikat bodong yang dimiliki atau yang diatas namakan Petrus Ferdinand Patanggu yang sebelumnya bersumber dari sertifikat a.n Sari (Tanah diklaim dimiliki oleh Sari dan Sampe Dapo'),” urai Yohanes.
Sehingga, ia berpendapat, pihak penyelidik atau penyidik seharusnya tidak terburu-buru dalam menyimpulkan tidak adanya unsur pidana dalam laporan Rustan Serawak tersebut. “Atau dalam hal ini dapat saya katakan ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan dalam hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Toraja Utara,” timpalnya.
(cok/anto)





