![]() |
| Lokasi Kantor Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis (Pidin) |
60MENIT.co.id, Ciamis | Kepala Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, nonaktif, Imat Ruhimat, akhirnya menggugat balik keputusan adanya pemberhentian mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Imat menilai proses administratif yang ditempuh Pemerintah Kecamatan Banjarsari dan Pemerintah Kabupaten Ciamis sarat kejanggalan, mulai dari penerbitan surat peringatan hingga dasar hukum pemberhentiannya.
Alasannya itu , Imat sebagai kepala desa yang di nonaktifkan menyampaikan ke media 60Menit.com Sabtu, 16 November 2025.
Imat mengatakan persoalan berawal dari kasus Ketua BUMDes yang diduga menyimpang hingga menimbulkan kekurangan realisasi anggaran pada 2024.
Kekurangan tersebut kemudian dilakukan musyawarah desa dan disepakati, untuk dimasukkan sebagai SILPA dalam APBDes 2025, sebagaimana tertuang dalam Perdes Nomor 6 Tahun 2024.
“Keputusan itu sah karena musyawarah desa adalah hukum tertinggi di desa. MUSDES, waktu itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pendamping desa dan BPD," ujar Imat.
Pada Maret 2025, lanjut Imat, Dana Desa tahap pertama tetap tersalurkan setelah lolos verifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa penataan anggaran tidak bermasalah secara administratif.
Lanjut Imat, dalam tahap perjalanan, muncul ada aksi unjuk rasa warga mempertanyakan realisasi kegiatan tahun 2024. Menyusul aksi itu, Camat Banjarsari pun menerbitkan SP1 yang meminta Imat segera menyelesaikan kegiatan yang bersumber dari SILPA tersebut.
Imat mengaku dan sudah menjawab SP1 itu lengkap dengan laporan realisasi dan sisa pekerjaan. Ia menyebut sebagian kegiatan sudah saya cicil sejak awal 2025.
Namun, sehari setelah batas waktu SP1, camat langsung mengusulkan untuk pemberhentian kepada bupati dengan alasan melanggar larangan dan kewajiban kepala desa.
“Saya bingung, larangan dan kewajiban yang mana yang dilanggar? Seharusnya yang bisa menyatakan itu BPD, bukan camat. BPD juga tidak pernah mengusulkan pemberhentian saya,” kata Imat.
Ia menilai langkah camat tidak sesuai prosedur. “Seharusnya ada SP2 dan SP3 kalau saya dianggap belum melaksanakan kegiatan,” ujarnya.
Imat menuturkan bahwa Camat Banjarsari merujuk pada Pasal 75 Ayat (2) Perda Nomor 7 Tahun 2015 terkait ketidakpuasan kegiatan. Namun ia mengatakan SP1 sudah ia jawab dan BPD juga mengonfirmasi sebagian kegiatan telah berjalan sehingga tudingan itu tidak tepat.
Dugaan Politik Lokal dan LHP Inspektorat
Menurut Imat, gelombang unjuk rasa dan percepatan usulan pemberhentian tidak dapat dilepaskan dari faktor politik. “Awalnya memang politik. Kalau bukan politik ya biasanya lewat hukum,” ujarnya.
Ia menyebut adanya pemberhentian didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat 2024 dan laporan realisasi 2025 yang sebagian disusun BPD tanpa konfirmasi kepadanya.
“Saya sudah melaporkan dugaan keterangan palsu itu ke Polsek Banjarsari. Sudah mau gelar perkara,” katanya.
![]() |
| Imat Ruhimat, Kepala Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis nonaktif (Pidin) |
Setelah menempuh keberatan administratif ke bupati dan gubernur, Imat menyampaikan bahwa gugatan ke PTUN sedang diproses dan ia optimistis menang. “Buktinya kuat,” ujarnya.
Imat juga mengungkap persoalan lain yang menurutnya berkaitan dengan dinamika fiskal Pemkab Ciamis. Ia mengatakan hingga ia diberhentikan, dana ADD tahap kedua tahun 2024 sebesar Rp 20 juta untuk operasional desa belum juga dibayarkan.
Imat meyakini, seluruh desa melaporkan realisasi anggaran 2024 bernilai 0 (habis), sehingga dana tersebut seolah telah terserap. Padahal, kata Imat, dana perimbangan itu wajib disalurkan pemerintah kabupaten kepada desa.
“Ini bukan saya mengada-ada. Laporan inspektorat juga mencatat hal itu dan belum dibayarkan. Maka saya tagih,” katanya.
Imat menyebut persoalan itu telah dilaporkan kuasa hukumnya ke Polda Jawa Barat. Langkah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dipersiapkan.
Nama Baik Tercemar
Imat mengatakan sebagian masyarakat terlanjur menganggap dirinya diberhentikan karena korupsi akibat aksi unjuk rasa yang terjadi sebelumnya. Ia menegaskan terjadinya pemberhentian justru karena dianggap melanggar larangan dan kewajiban, bukan karena tindak pidana.
“Nama baik saya sudah tercemar. Itu yang tidak disampaikan pemerintah kabupaten kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap optimistis
“Masyarakat sudah mulai melek melihat kondisi Desa Cicapar. Saya yakin bisa menang, dan Pak Bupati Herdiat akan kembali melantik saya sebagai kepala desa,” kata Imat.
(P. Seprudin)




