![]() |
| Gambar Ilustrasi by: redaksi 60menit.co.id |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Dugaan Maraknya judi sabung ayam (SBY) di sejumlah wilayah Kabupaten Toraja Utara, kembali menuai sorotan dan keprihatinan dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Provinsi Sulawesi Selatan serta Pengurus Corong Rakyat Indonesia (Corakindo), mereka menyayangkan fungsi Intelkam, Bhabinkamtibmas, Reserse serta Polsek.
" Seharusnya Intel, Bhabinkamtibmas, Serse serta Polsek setempat bisa meminimalisir giat-giat seperti ini," ucap Ismail.
Sang Advokat, Ismail Situru, SH,, MH, yang juga salah satu pengurus inti di PWI Sulsel mengaku prihatin atas kembali maraknya praktik perjudian itu. Judi SBY sangat meresahkan masyarakat apalagi di bulan Desember ini warga merayakan Natal.
“Kami sangat prihatin judi SBY kembali marak. Karena ini penyakit masyarakat juga untuk bisa ditindak tegas oleh pihak kepolisian, apalagi sudah ada tanggapan para tokoh agama dalam menyoroti kegiatan ini” kata dia kepada media ini, Sabtu (29/11/2025).
Bang IS sapaan akrabnya juga menambahkan judi SBY ini menjadi problem bersama untuk segera diselesaikan. Ia pun berharap pihak berwenang dalam hal ini kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perjudian tersebut.
“Harapan kami pihak kepolisian segera menertibkan perjudian tersebut, jangan sampai masyarakat bergerak takut ada gesekan karena adanya yang pro dan kontra,” ujarnya.
Terpisah Ketua Corakindo Sulsel Awaluddin dalam keterangan tertulisnya juga sangat menyayangkan, maraknya perjudian SBY di Toraja Utara.
Awaluddin Anwar menyebut praktik perjudian SBY sebagai bentuk pembiaran, atau tidak ada bina lingkungan dari pemerintah daerah atau Kepolisian, karena banyak menyasar masyarakat ekonomi kecil.
“Statemen ini jangan dijadikan sebagai landasan urgensi untuk tebang pilih penindakan hukum (represif) melainkan Upaya penegakan hukum yang sejuk dan humanis melalui penyuluhan dan kesadaran hukum pencegahan atau preventif karena control social, budaya social sangat dipengaruhi oleh arah kebijakan dan tindakan pejabatnya,” kata Awaluddin.
Awaluddin mengungkapkan, bahwa secara hukum perjudian khususnya telah diatur dalam pasal 303 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta .
Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
“Orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 KUHP,” ungkapnya.
Awaluddin menambahkan, bahwa praktik judi SBY tersebut sebagai momok penyakit masyarakat menjadi salah satu barometer kualitas SDM dan kualifikasi kemajuan suatu daerah.
“Berjalannya hari-hari kedepan semakin tidak terbendung praktik perjudian itu, apalagi di bulan ini suasana Natal,” terangnya.
Awaluddin mengatakan, sangat jelas dilarang, kemudian dalam Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI . yaitu Rp 2 miliar.
Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).
“Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023 tentang KUHP, dapat saya simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023,” tandasnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan atau klarifikasi dari Kapolres Toraja Utara maupun pihak Humas Polres terkait dugaan kesulitan akses komunikasi tersebut. Redaksi masih membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah penanganan judi sabung ayam (SBY)
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi penegakan hukum, terlebih mengingat perjudian SBY merupakan tindak pidana yang kerap berdampak pada keamanan serta kehidupan sosial masyarakat. Publik berharap ada kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas perjudian di wilayah Polres Toraja Utara.
Redaksi 60menit.com menyatakan tetap menunggu jawaban resmi dari Kapolres Toraja Utara agar pemberitaan dapat disampaikan secara berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Redaksi)



