![]() |
| Illustrasi aktivitas tambang PT. Vale. Inset: Vanda Kusumaningrum, Head of Corporate Communication PT. Vale. (dok.60menit.co.id) |
60Menit.co.id, Luwu Timur | RKAB merupakan dokumen wajib yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan pertambangan di Indonesia. Dokumen itu memuat rencana kegiatan perusahaan, tingkat produksi, parameter teknis, komitmen lingkungan, serta kerangka anggaran sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Efektif mulai 2026, Pemerintah Indonesia menetapkan perubahan mekanisme persetujuan RKAB dari sebelumnya berbasis tiga tahunan menjadi tahunan. Penyesuaian kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh industri pertambangan dan menandai fase transisi regulasi bagi seluruh pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Head of Corporate Communication PT. Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, melalui press release yang dishare via WA ke redaksi media ini, hari ini, Sabtu (3/1/2026). Dikatakan, PT Vale telah menyampaikan RKAB 2026 sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Dokumen tersebut telah melalui proses evaluasi dan saat ini berada dalam tahap akhir persetujuan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PT Vale, kata Vanda, sepenuhnya menghormati kewenangan Pemerintah dalam mengatur sektor pertambangan serta mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dan berkelanjutan dengan ESDM selama masa transisi ini. “Perusahaan memandang proses peninjauan RKAB sebagai bagian dari mekanisme regulasi yang normal dan mengharapkan proses persetujuan berjalan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku,” timpalnya.
Selama proses peninjauan berlangsung, tambahnya, PT Vale menerapkan penyesuaian operasional yang bersifat sementara dan terukur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Setiap dampak jangka pendek yang timbul bersifat transisional dan akan disesuaikan kembali setelah persetujuan RKAB 2026 diperoleh, tanpa mengubah arah strategi bisnis jangka panjang perusahaan,” terang Vanda lagi.
PT Vale menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan fase transisi regulasi, dan bukan isu spesifik perusahaan. Dengan demikian, fundamental perusahaan, komitmen investasi, serta prospek jangka panjang tetap terjaga. Begitu pula perusahaan terus menjalankan operasional dengan penekanan kuat pada tata kelola yang baik, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan.
PT Vale akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan material, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku.
(anto)



