![]() |
| Foto Keberadaan Pekerjaan (ridho) |
60Menit.co.id, Subang | Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Gang Aspal Hotmix yang dilaksanakan di kp Jabong-II Rt.31 dan RT.29 Rw.10 Desa Curuggrendeng kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, tidak memampang Papan Nama Proyek, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat umum, Selasa (14/04/2026).
Hal itu diduga Proyek Siluman karena tidak adanya Papan Informasi Publik yang terpasang di lokasi pengerjaan.
Untuk pelaksana pengerjaan jalan Gang-Gang Aspal Hotmix tersebut sehingga diduga tidak ada Transparansi Publik serta diduga tidak sesuai Spek.
Sesuai hasil pantauan awak media, di lokasi bahwa Pengerjaan Penghotmixkan Jalan Gang-Gang tersebut di sinyalir tidak jelas sumber Anggarannya, karena di lokasi tersebut tidak di pasang papan Informasi Publik yang bisa menjelaskan pengerjaan proyek tersebut.
Salahsatu titik pekerjaan Hotmix di Desa Curuggrendeng.
Berdasarkan dari beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat di Konfirmasi di lokasi, menyebutkan bahwa pekerjaan ini tidak diketahui bahkan dia meminta halaman nya jangan di Hotmix karna udah di cor, tapi tetap aja di lapisan Hotmix dan tidak dipasang papan informasi.
"Wajib di pertanyakan, Sumber Dana dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya,"ucap warga.
Alasan berita ini adalah di setiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang sumber anggarannya dari pemerintah wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP.
Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah, sesuai dengan Keppres No.80 Tahun 2003. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Wajib memasang Papan Informasi Publik Supaya masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut.
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14.Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54.Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu Pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu terkait Persyaratan penampilan termasuk Pemasangan papan nama informasi/Papan proyek untuk memperhatikan keamanan, Keselamatan, Keindahan dan keserasian Lingkungan, Supaya masyarakat mengetahui sumber Dana/Anggarannya.
Besarnya anggaran yang digunakan maupun Volume dari kegiatan tersebut mudah di ketahui oleh masyarakat luas/umum, selain dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban memasang/pemasangan papan Informasi nama kegiatan/pekerjaan atau kah papan nama proyek tersebut.
Pemasangan Papan proyek merupakan Implementasi Azas transparasi sehingga seluruh lapisan Masyarakat baik LSM, Ormas Media massa dapat ikut serta dalam Proses Pengawasan, untuk permasalahannya, semestinya dipasangkan sebelum dan saat dimulainya pekerjaan.
Rekanan atau tim pelaksana kegiatan (TPKD) harusnya memasang papan informasi proyek, agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.
jika pelaksana maupun Kuasa Pengguna Anggaran atau pihak-pihak terkait, tidak mematuhi aturan tersebut maka wajib dipertanyakan ada apa dengan proyek tersebut? Kegiatan pekerjaan asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang ditentukan, kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan wajib untuk turun kelapangan berperan serta memeriksa langsung proyek-proyek Siluman yang ada di Wilayah Kabupaten Subang, Khususnya pengerjaan jalan Gang-Gang, aspal hotmix di Desa Curuggrendeng kecamatan Jalancagak
Saat dikonfirmasi oleh awak media ke pk Kades Wawan lewat wa tidak respon dari pak kadesnya, "sedang dari pelaksana yang disebut Om Dede Saya harus konfirmasi dulu dengan kepala desa, sampai berita ini di terbitkan belum ada respon dari pihak Desa Curuggrendeng," pungkasnya
(Ridho)



