Kritik Pejabat Molor Saat Jam Kerja Berujung Kriminalisasi Wartawan, Paguyuban Sundawani DPD Subang Tuntut Bung Harun Dibebaskan
-->

Advertisement Adsense

Kritik Pejabat Molor Saat Jam Kerja Berujung Kriminalisasi Wartawan, Paguyuban Sundawani DPD Subang Tuntut Bung Harun Dibebaskan

60menit.com
Jumat, 17 Juli 2026

Yosep, Ketua Sundawani Wirabuana DPD Subang (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang angkat bicara dan mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap seorang wartawan bernama Bung Harun. 


Kasus ini mencuat setelah Bung Harun memberitakan adanya oknum pejabat badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Subang yang diduga indisipliner dan molor saat jam kerja, Kamis (16/07/2026)


 Alih-alih mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait, persoalan ini justru berbuntut pada pelaporan sang wartawan dengan tuduhan pemerasan dan ancaman.


Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang, Yosep, menilai tindakan melaporkan wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosialnya adalah bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers dan upaya pengalihan isu dari pelanggaran disiplin ASN.


Ini ironis dan menjadi presiden buruk bagi demokrasi di subang.berawal dari pemberitaan tentang pejabat Bapenda yang indisipliner dan molor saat jam kerja, kenapa sekarang malah wartawannya yang dikriminalisasi dengan tuduhan pemerasan? Kami melihat ada upaya membalikkan fakta untuk menutupi kesalahan oknum tersebut," ucap Yosep saat memberikan keterangan pers kamis (17/7/2026)


Tuntut keadilan dan penegakan aturan

Yosep menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur jelas melalui Hak Jawab atau aduan ke dewan Pers, bukan langsung menempuh jalur pidana dengan tuduhan yang terkesan dipaksakan.


Merespons situasi ini, Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang secara tegas menyatakan sikap:

• Bebaskan Bung Harun: menuntut pihak aparat penegak Hukum dan instansi terkait untuk membebaskan Bung Harun dari segala tuduhan pidana pemerasan yang tidak berdasar.

• Sanksi Tegas Oknum pejabat: mendesak pemerintah kabupaten subang dan inspektorat untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum pejabat Bapenda yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN yang berlaku.


Komitmen mengawal kasus lebih lanjut

 Yosep menyatakan bahwa Sundawani Wirabuana DPD Subang tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


Ia mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat untuk melindungi pejabat yang antikritik.

"Kami meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Tolong bedakan antara upaya pemerasan dengan tugas jurnalistik yang mengingatkan aparatur negara agar disiplin bekerja melayani masyarakat.


Kami akan berdiri bersama insan pers untuk mengawal kasus ini sampai Bung Harun bebas dan oknum pejabat tersebut mempertanggungjawabkan pelanggaran disiplinnya," pungkas Yosep.


(Ridho)