![]() |
| Gambar, dokumen redaksi 60menit.com (sal) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Pemerhati Anak Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rusmain Hutasoit, SH,, MH. mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak balita (red- Brln) di lingkungan darra' Kecamatan Tallunglipu Toraja Utara (Torut).
Ia menegaskan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan harus dibarengi pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan.
Ia meminta agar perlindungan anak tidak berhenti pada penindakan pelaku semata. Kasus penganiayaan anak balita oleh neneknya dilingkungan Darra' Tallunglipu, merupakan kejahatan multidimensi yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural. Kasus kekerasan terhadap anak balita yang dilakukan oleh neneknya ini, bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia. Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat rapuh,” ujar Rusmain.
Rusmain menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam kasus penganiayaan terhadap anak di Darra'. Pelaku merupakan nenek kandung korban.
Berdasarkan informasi, kasus ini terungkap ketika ada yang melaporkan bukti video penganiayaan yang dikirimkan oleh Netisen Ke Wartawan dan diteruskan ke Polres Toraja Utara.
“Kami akan tetap berkoordinasi dengan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Toraja Utara terkait perkembangan proses hukumnya. Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan rehabilitasi terhadap pelaku melihat latar belakang dan kronologi yang telah terjadi terhadap korban,” tambah Rusmain.
Atas tindakannya, kedua tersangka dapat dijerat pemberatan hukum pidana, yaitu Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan ditambah sepertiga karena salah satu tersangka merupakan Nenek korban sesuai Pasal 80 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rusmain menegaskan, kasus di Darra' Tallunglipu ini menjadi gambaran nyata dari lemahnya sistem perlindungan anak bahkan di lingkungan terkecil. Oleh karena itu, diperlukan intervensi secara holistik, pendekatan keluarga, dan edukasi positif terhadap para orang tua terkait pola pengasuhan untuk mencegah pengabaian hingga penganiayaan terhadap anak.
“Negara, masyarakat, dan lingkungan juga harus turut aktif dalam meningkatkan pengawasan lingkungan, mendeteksi, dan melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08-111-129-129. Tidak boleh ada lagi anak yang tersiksa ataupun harus kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya,” tutup Rusmain.
(sal).



