![]() |
| Tampak Anisah Sa'adah dalam kesaksian sidang Wartawan Harun di PN Subang (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret jurnalis Muhammad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang mendadak panas dan penuh ketegangan. Ruang sidang dibuat geger oleh kesaksian berani Anisah Sa'adah, istri pelapor Dwiki Alexsandrio, yang melontarkan penafsiran mencengangkan terkait bukti digital.Rabu (20/08/2026).
Anisah Sa'adah, saksi yang sempat menghilang secara misterius saat agenda pemeriksaan lima saksi pada sidang sebelumnya, kini akhirnya duduk di kursi saksi. Kehadirannya langsung disambut cecaran sengit dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H.
Suasana langsung memanas ketika alasan absennya saksi pada sidang lalu dibongkar. Anisah berdalih suaminya sakit berat akibat flu filek dan batuk parah. Namun, kubu harun langsung meradang setelah menemukan fakta bahwa bukti Surat Keterangan Dokter (SKD) yang diajukan tidak memiliki fisik asli, melainkan hanya bermodalkan "fasilitas foto" di layar handphone.
"Ini ruang pengadilan formal! Alasan sakit berat tidak bisa hanya dibuktikan dengan selembar foto di HP. Di mana legalitas formal persidangan ini?" cecar Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., dengan nada tinggi dihadapan Majelis Hakim.
Skandal Penafsiran: logika pegawai Bank Subang dipertanyakan
Tensinya kian memuncak saat persidangan membedah isi tangkapan layar (screenshot) obrolan antara Wahyu Gilang dan terdakwa Harun. Di dalam obrolan tersebut, tertera angka penawaran berkisar antara "30 ribu" hingga "15 ribu". ucap Asep
Secara mengejutkan dan dengan nada lantang, Anisah Sa'adah secara sepihak mengklaim bahwa di jaman sekarang, angka "30 ribu" dan "15 ribu" tersebut mutlak berarti Rp30 juta dan Rp15 juta. Saksi tampak sangat percaya diri dengan argumennya lantaran ia berstatus sebagai pegawai aktif di Bank kawasan Pemda Subang.
![]() |
| Tampak Anisah Sa'adah di kursi paling depan terhalang pendamping saat persidangan mau dimulai. |
Mendengar logika ganjil tersebut, pengacara kondang Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., langsung melayangkan skakmat keras. Ia menilai penafsiran saksi sangat keliru, dipaksakan, dan merusak akal sehat hukum acara pidana.
"Sangat tidak masuk akal! Saksi ini bekerja di bank, tiap hari menghitung uang secara presisi dan tahu persis nilai nominal. Bagaimana bisa seorang pegawai bank secara sosiologis menyamakan begitu saja angka 30 ribu rupiah menjadi 30 juta rupiah tanpa bukti pendukung? Kesaksian itu harus fakta yang dialami, bukan asumsi liar!" tegas Asep dengan nada geram.
Fakta di persidangan sebenarnya kian menyudutkan dakwaan pemerasan ini. Pada sidang-sidang sebelumnya, dua saksi kunci yakni Wahyu Gilang dan Irfan jaya, secara blak-blakan mengakui bahwa angka puluhan juta itu adalah inisiatif "uang redam" dari pihak mereka sendiri demi menutupi aib foto Dwiki Alexsandrio yang tidur saat jam dinas pelayanan.
Bahkan, Dwiki sendiri dalam sidang Senin (10/8) lalu sudah melontarkan pengakuan jujur bahwa dirinya sama sekali tidak pernah merasa diperas atau diancam oleh Muhammad Harun," pungkasnya.
(Ridho)




