![]() |
| Foto saat penyerahan dana 2 Miliar dari SP ke PMTI tahun 2019. (dok.ist) |
60MENIT.co.id, Jakarta | Polemik sumbangan Rp2 miliar dari Drs. Samuel S. Parantean kepada Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) kembali mencuat. Gereja Toraja Jemaat Kota Jakarta bersama Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass meminta persoalan tersebut segera diselesaikan secara transparan, objektif, dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap itu dituangkan dalam surat tertanggal 4 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum PMTI, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE. Surat ditandatangani Ketua Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass Andre F.L. Anggui, Sekretaris Sios Parorongan, serta Ketua Majelis Gereja Toraja Jemaat Kota, Pdt. Inel Eka, M.Th.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bendahara Umum PMTI, Dr. Joni Mantong, dan Ikatan Mahasiswa Toraja (IMT), Daniel Ramli Parura, SE, SH, MH.
Inti persoalan adalah status dan asal-usul uang Rp2 miliar yang diserahkan Samuel S. Parantean kepada PMTI pada Oktober 2019. Menurut surat tersebut, uang itu diduga berkaitan dengan persoalan uang ganti rugi *pembebasan* tanah dan bangunan Asrama Toraja By Pass di Jalan DI Panjaitan No. 27, Jakarta Timur *milik IMT*, termasuk bangunan Gereja Toraja Jemaat Kota yang berdiri di atas lokasi tersebut.
Tim menyebut persoalan itu telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Toraja di Jakarta sejak 2019 dan kemudian berkembang ke ranah hukum.
Dalam surat itu juga disebutkan adanya laporan polisi terhadap Samuel S. Parantean di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Proses hukum tersebut, menurut surat, masih berjalan.
Gereja Minta Uang Rp2 Miliar Dikembalikan ke IMT
Setelah melakukan pertemuan yang melibatkan PMTI, IMT, Majelis Gereja Toraja Jemaat Kota dan Tim Ad Hoc Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass pada 4 Maret 2026, pihak gereja menyampaikan sejumlah temuan mengenai dokumen pencairan uang ganti rugi.
Dalam pertemuan tersebut, menurut surat, ditunjukkan dokumen terkait pencairan uang ganti kerugian pada 2019. Tim juga mempersoalkan “”*setidaknya 2 dokumen “versi lain”* yang disebut berkaitan dengan *klaim* kepemilikan *hak atas* tanah dan bangunan Asrama Toraja By Pass.
Pihak gereja menyatakan, berdasarkan dokumen yang mereka miliki dan telah diperlihatkan dalam pertemuan, hak atas uang ganti rugi tahap II Tol Becakayu berkaitan dengan IMT.
Karena itu, Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass mengusulkan agar PMTI menyerahkan uang sumbangan Rp2 miliar tersebut beserta bunganya kepada IMT.
Namun, uang itu tidak serta-merta boleh dicairkan
Dalam usulan tersebut, IMT diminta menunjuk Gereja Toraja Jemaat Kota untuk menampung dan mengawasi dana tersebut pada rekening gereja. Penyerahan juga diusulkan dibuat dalam berita acara dan dilakukan di hadapan notaris.
Gereja juga mengusulkan agar dana tersebut tetap dibekukan sampai proses hukum terhadap Samuel S. Parantean selesai, baik melalui proses hukum maupun penyelesaian secara restorative justice atau musyawarah kekeluargaan yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Klaim Gereja Rp970 Juta
Surat itu juga menyebut IMT mengakui klaim Gereja Toraja Jemaat Kota atas bangunan gereja, termasuk ruang konsistori, senilai Rp970 juta.
Namun, pencairan hak gereja baru dapat dilakukan setelah persoalan hukum terhadap Samuel S. Parantean selesai atau tercapai kesepakatan resmi melalui mekanisme penyelesaian yang disepakati para pihak.
Sementara itu, jika terdapat kebutuhan untuk proses penyelesaian hukum, penggunaan dana dibatasi maksimal sebesar bunga yang diterima dari PMTI dan harus disertai bukti transaksi yang sah.
Tim juga menyatakan masih terdapat kemungkinan uang ganti rugi atas kelebihan tanah yang belum dibayarkan oleh pelaksana pengadaan tanah Tol Becakayu. Nilainya, menurut surat, belum dapat dikonfirmasi.
PMTI Belum Memberikan Respon
Surat tersebut hingga kini disebut belum mendapat respons resmi dari PMTI. Padahal, surat telah diterima Joni Mantong selaku Bendahara Umum PMTI pada 8 Maret 2026.
Saat dikonfirmasi siang ini, Joni Mantong yang juga dikenal sebagai pemilik Toraja D'Rij Hotel belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.
Sikap diam PMTI ini membuat bola penyelesaian persoalan Rp2 miliar tersebut masih berada di tangan organisasi masyarakat Toraja itu.
Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang musyawarah dengan Samuel S. Parantean. Penyelesaian diharapkan dilakukan secara menyeluruh, transparan, proporsional, dan sesuai aturan serta nilai yang berlaku.
Bagi pihak gereja dan IMT, persoalan ini bukan sekadar menyangkut uang Rp2 miliar, tetapi juga menyangkut kejelasan hak, pertanggungjawaban atas dana, serta kebenaran sejarah kepemilikan aset masyarakat Toraja di Jakarta.
Surat tersebut pada akhirnya meminta PMTI mengambil langkah nyata agar polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak kembali berlarut dan dapat diselesaikan secara terbuka berdasarkan data, fakta, serta bukti yang sah.
(anto)



