![]() |
| Andre F. L. Anggui, Ketua Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass. (dok.60menit.co.id) |
60MENIT.co.id, Jakarta | Polemik aset Ex Asrama Mahasiswa Toraja (ASTOR) By Pass dan dana ganti rugi pembebasan lahan Tol Becakayu kembali menjadi sorotan. Laporan Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass tanggal 27 November 2020, menjelaskan posisi Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Tongkonan (YPKT) dalam persoalan tersebut.
Menurut Laporan Tim, YPKT didirikan pada 4 Mei 1988 di hadapan Notaris Mochtar Apan, SH. Yayasan itu dibentuk karena ganti rugi pembebasan tahap pertama proyek Tol Cawang-Tanjung Priok tidak dapat diberikan langsung kepada Ikatan Mahasiswa Toraja (IMT) dan/atau IKAT Jakarta karena saat itu tidak memiliki badan hukum.
YPKT kemudian dibentuk dengan melibatkan unsur IMT, IKAT Jakarta dan Gereja Toraja Jemaat Kota.
Laporan Tim termaksud telah dikonfirmasi dengan Ketuanya Andre F.L. Anggui namun Andre menegaskan bahwa keberadaan YPKT menurut dokumen yang mereka telusuri berkaitan dengan pembebasan tahap pertama, bukan pembebasan tahap kedua untuk pembangunan Tol Becakayu.
Tahap Pertama
Pembebasan tahap pertama berdampak pada sebagian tanah dan bangunan ASTOR By Pass di sisi barat yang bersinggungan dengan Jalan D.I. Panjaitan.
Penggantian aset tersebut berdasarkan Laporan Tim, dibuktikan antara lain dengan Berita Acara Serah Terima Sementara Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Toraja Jakarta Timur tertanggal 30 Maret 1989.
Dokumen itu ditandatangani Tommi Mucharom selaku Pemimpin Proyek Pembangunan Jalan Jakarta dan Sekitarnya serta Ir. J.L. Parapak selaku Ketua Badan Pendiri YPKT.
Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 131/KPTS/1998 tertanggal 25 Maret 1998 mengenai penghapusan dan pelepasan hak atas tanah dan bangunan Departemen Pekerjaan Umum di Jalan Gading Raya II, Cipinang Kebembem, Jakarta Timur kepada YPKT.
Andre menyebut, penggantian tahap pertama pada prinsipnya merupakan tukar guling. Sebagian tanah dan bangunan ASTOR By Pass ditukar dengan tanah dan bangunan asrama di Jalan Gading Raya II, seluas 513 meter persegi dengan bangunan 228 meter persegi dan teras 72 meter persegi.
Menurut dia, frasa "sebahagian dari sebidang tanah" dalam pasal 2 Berita Acara menunjukkan masih terdapat bagian tanah dan bangunan ASTOR yang belum masuk dalam proses tukar guling tersebut.
Tahap Kedua Jadi Titik Persoalan
Persoalan muncul pada pembebasan tahap kedua untuk proyek Tol Becakayu.
Andre mengatakan, dari penelusuran dokumen bersama Timnya, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan YPKT memiliki alas hak atas aset ASTOR By Pass yang dibebaskan pada tahap kedua.
Tidak ditemukan pula dokumen yang menyatakan IMT menyerahkan aset tersebut kepada YPKT. Penyerahan aset itu, lanjutnya, juga tidak tercantum dalam Akta Pendirian YPKT.
Bahkan saat awal timbulnya persoalan pada tahun 2019, para saksi sejarah yang ditanyai umumnya tidak mengetahui keberadaan hak atas sisa tanah dan bangunan temasuk Gereja Toraja By Pass termasuk J.L Parapak selaku Badan Pendiri merangkap Pembina YPKT.
Opini pada umumnya beranggapan bahwa semua telah selesai saat ganti rugi tahap pertama yang diduga bahwa fakta tersebut sengaja disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Dengan demikian, hal terkait YPKT hanya sebatas jembatan atau wadah untuk Pembebasan Tahap I,” demikian kesimpulan yang dikutip dari penjelasan Andre berdasarkan hasil wawancara dengan Danny Parura.
Atas dasar itu, Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass berpandangan bahwa IMT merupakan pihak yang memiliki legal standing untuk menerima ganti rugi pembebasan tahap kedua atas tanah dan bangunan ASTOR By Pass.
Pandangan tersebut tetap dikemukakan meskipun secara organisasi IMT saat ini disebut sudah tidak aktif.
Klaim atas Ganti Rugi 2019
Andre juga menyoroti kondisi YPKT setelah pembebasan tahap pertama. Menurut dia, yayasan tersebut tidak lagi aktif menjalankan fungsi sebagaimana sebelumnya. Sebagian besar pendiri, penasihat, pembina dan pengurus disebut telah meninggal dunia atau mengalami keterbatasan karena usia dan kondisi kesehatan.
Kondisi tersebut sangat jelas karena Sekretaris Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass, Sios Parorrongan adalah juga pengurus YPKT dan pernah menghuni ASTOR By Pass.
Situasi tersebut, menurut Andre, kemudian menjadi bagian dari persoalan ketika pembebasan tahap kedua Tol Becakayu berlangsung pada 2019.
Pada kesempatan terpisah, Danny Parura (IMT) menyebut bahwa oknum Ketua YPKT berinisial SP mengklaim hak kepemilikan pribadi atas sisa tanah dan bangunan ASTOR By Pass setidaknya dengan 2 versi dokumen "Surat Persepakatan" yang pada intinya seakan-akan SP telah membeli tanah tersebut. Namun demikian dokumen tersebut tidak digunakan untuk pencairan dana ganti rugi melainkan hanya digunakan untuk membentuk opini publik.
Danny juga menyoroti penggunaan dokumen "Surat Tanda Perjanjian Sebagian Bangunan dan Sebagian tanah Garapan bertanggal 29 Maret 1969" yang disebut sebagai milik IMT dalam proses pencairan dana ganti rugi yang kemudian bermasalah dan diduga digelapkan. Bahwa benar SP adalah pihak yang bertanda tangan dalam surat tersebut tetapi bertindak untuk dan atas nama IMT.
Menurut Danny, dokumen tersebutlah yang tercantum dalam dalam surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur No. 930/PHH/IX/2019 bertanggal 17 September 2019 yang ditujukan kepada SP perihal "Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum" atas bukti penguasaan sisa tanah dan bangunan ASTOR By Pass. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Becakayu Kota Administrasi Jakarta Timur.
Lanjut, Danny menyatakan dokumen tersebut telah diperlihatkan pada Joni Mantong selaku wakil dari PMTI dalam pertemuan para pihak di Gereja Toraja Jemaat Kota pada tanggal 4 Maret 2026 dan telah diserahkan pada Polda Metro Jaya untuk proses hukum berjalan.
Poin penting yang ditegaskan oleh Danny Parura bahwa dokumen inilah yang digunakan baik oleh YPKT dalam pembebasan tahap pertama dan tahap kedua oleh oknum Ketua YPKT berinisial SP yang juga menjadi Ketua IMT pada tahun 1969. Kedua pembebasan tersebut teregister di Kelurahan Cipinang Besar Utara dan Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak Danny Parura (IMT) bersama Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass dan perlu diklarifikasi serta diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan proses hukum yang berwenang.
![]() |
| Andre Anggui bersama Danny Ramli Parura, Rony Rumengan, dan Tommy Tiranda, saat bertemu di Cafe Aras 1 di Rantepao, Toraja Utara, beberapa waktu lalu. (dok.60menit.co.id) |
YPKT Kembali Dipersoalkan
Persoalan semakin kompleks karena YPKT disebut baru melakukan restrukturisasi organisasi dan kepengurusan sekitar September-November 2021.
Danny juga menyatakan, sepanjang penelusurannya, tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban SP selama menjabat sampai diberhentikan sebagai Ketua YPKT.
Di sisi lain, YPKT disebut tetap mengklaim hak atas dana ganti rugi tahap kedua yang menurutnya diduga telah diterima SP pada 2019 bahkan SP pernah dilaporkan oleh YPKT pada Polres Jakarta Timur namun tidak berlanjut terkait alas hak YPKT.
Karena itu, posisi YPKT dalam pembebasan tahap kedua Tol Becakayu menjadi salah satu titik penting yang dipersoalkan.
Pertanyaan utamanya kini sederhana: atas dasar dokumen apa YPKT mengklaim hak atas ganti rugi tahap kedua, sementara IMT dan Tim menyatakan tidak menemukan bukti penyerahan aset dari IMT kepada YPKT?
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari materi Surat Tim Penyelesaian Penggantian Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass tertanggal 4 Maret 2026, khususnya poin 13, 14 dan 15.
Persoalan ini pada akhirnya membutuhkan pembuktian secara terbuka berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait, termasuk YPKT, IMT maupun pihak-pihak yang disebut dalam proses pembebasan dan pencairan ganti rugi.
(anto)




