![]() |
| Tampak Kuasa Hukum M.Harun Asep Rohman Dimyati S.H., M.H., (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Sidang lanjutan kasus perkara yang menjerat jurnalis Muhammad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang, mendapat perhatian luas dari masyarakat. Puluhan massa tergabung aktivis dan awak media memadati ruang sidang untuk mengawal jalannya persidangan, Rabu (5/8/2026).
Masa membludak, pengunjung membuat ruang sidang dipenuhi peserta hingga aparat kepolisian dari polres subang diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan agar tetap berlangsung aman tertib dan kondusif.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., mendesak Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan Wahyu Gilang sebagai saksi dalam sidang berikutnya.
Menurut Asep, kehadiran Wahyu Gilang dinilai penting untuk memberikan keterangan secara langsung terkait pokok perkara yang didakwakan kepada kliennya.
“Kami meminta agar Wahyu Gilang dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Kehadirannya penting untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Asep.
![]() |
| Terlihat anggota Polres Subang menjaga keamanan perjalanan sidang. |
Ia menilai pemeriksaan terhadap saksi tersebut diperlukan guna menguji seluruh dalil yang disampaikan dalam proses persidangan, termasuk terkait dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Muhammad Harun.
Di sisi lain, Ketua DPD Sundawani Wirabuana Yosep menyampaikan, "Sidang ini dinilai bahwa, jalannya persidangan berlangsung relatif singkat sehingga mereka mengaku belum sepenuhnya memahami substansi yang dibahas dalam agenda sidang tersebut," ucap Yosep.
Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum berharap seluruh saksi yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dapat dihadirkan sehingga proses persidangan berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Ridho)




