![]() |
| Benny K. Harman (kanan), Anggota Komisi III DPR RI (Anto) |
JAKARTA, 60Menit.co.id | Pengambilan sumpah 14 hakim agung baru di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/9), menjadi momentum penting dalam perjalanan negara hukum di Indonesia.
Ke-14 hakim tersebut terdiri atas 11 hakim agung reguler dan tiga hakim agung ad hoc. Mereka resmi mengemban amanah setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua MA.
Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Benny K. Harman, menilai momentum tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai seremoni atau rutinitas kelembagaan.
Menurut Benny, kehadiran para hakim agung baru menjadi tumpuan harapan publik untuk mewujudkan keadilan dan menegakkan prinsip the rule of law di Indonesia.
“Peristiwa ini penting karena akan menentukan masa depan negara hukum,” ujar Benny K. Harman dalam tulisan yang diterima 60Menit.com melalui siaran pers, Rabu (2/9/2026).
Benny menegaskan bahwa para hakim agung tersebut kini memikul ekspektasi publik yang besar. Mereka diharapkan mampu menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan sekaligus menghasilkan putusan yang mencerminkan hukum dan keadilan yang sesungguhnya.
Integritas Menjadi Taruhan
Menurut Benny, integritas hakim agung merupakan fondasi utama bagi tegaknya negara hukum (rechtsstaat).
Publik, kata dia, mengharapkan putusan yang lahir dari kejernihan nurani, independensi, dan integritas moral. Putusan pengadilan tidak boleh dipengaruhi oleh kompromi kekuasaan maupun kepentingan transaksional.
Para hakim agung dituntut berani menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.
“Publik mendambakan putusan-putusan yang lahir dari kejernihan nurani, independensi, dan integritas moral yang kokoh, bukan kompromi kekuasaan atau transaksi transaksional,” tulis Benny.
Ia juga menilai kepastian hukum sebagai tantangan penting yang harus dijawab oleh para hakim agung baru.
Putusan pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali memiliki posisi strategis karena menjadi rujukan dalam pembentukan yurisprudensi nasional. Oleh karena itu, konsistensi putusan, rasa keadilan, dan kepastian hukum merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
Kepastian Hukum dan Dunia Usaha
Benny juga mengingatkan bahwa kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan proses peradilan, tetapi juga berhubungan langsung dengan iklim usaha dan investasi.
Dunia usaha, pelaku UMKM, hingga investor membutuhkan jaminan bahwa hak-hak mereka memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah dirampas oleh kesewenang-wenangan.
Menurutnya, ketika hukum memberikan kepastian, masyarakat akan merasa aman untuk menjalankan usaha, berinovasi, dan turut mendorong pembangunan nasional.
Di sisi lain, keberanian hakim dalam memutus perkara secara adil dinilai menjadi salah satu langkah untuk mengikis skeptisisme publik terhadap lembaga peradilan.
Benny berharap para hakim agung baru mampu turut memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus mengembalikan wibawa MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Sumpah Bukan Sekadar Seremoni
Benny menegaskan bahwa negara hukum tidak cukup diwujudkan hanya melalui aturan dan rumusan normatif di atas kertas.
Negara hukum harus hadir dalam kehidupan nyata, terutama melalui rasa aman dan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat ketika mencari keadilan serta menjalankan aktivitas untuk memajukan bangsa.
Oleh karena itu, sumpah jabatan yang diucapkan oleh 14 hakim agung di hadapan Tuhan dan publik bukan sekadar formalitas.
Sumpah tersebut merupakan komitmen moral untuk menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen, berintegritas, dan berpihak pada keadilan.
“Negara hukum bukan sekadar rumusan normatif di atas kertas, melainkan kenyamanan dan rasa aman yang dirasakan rakyat dalam mencari keadilan serta memajukan inisiatif baru bagi pembangunan bangsa,” tulis Benny.
Kini, setelah sumpah diucapkan, publik menanti pembuktiannya melalui putusan-putusan yang adil, independen, konsisten, dan mampu menjaga marwah hukum di Indonesia.
(anto)



