![]() |
| Sekjen DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Subang, Dadan (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang menyikapi secara serius perkembangan persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Muhamad Harun, jurnalis triberita.com, yang dijerat Pasal 482, 483, dan 484 KUHP.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari keterangan saksi-saksi di muka persidangan, Paguyuban Sundawani Wirabuana menegaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa terindikasi kuat tidak memenuhi unsur pidana.ucap Dadan Sekjen Sundawani Wirabuana
Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang menyampaikan bahwa fakta persidangan secara terang benderang menunjukkan ketiadaan unsur tindak pidana pemerasan maupun pengancaman.
Fakta-Fakta Utama Persidangan.
1. Tidak Ada Korban Pemerasan: Saksi Pelapor di bawah sumpah menyatakan secara tegas tidak pernah merasa diperas, tidak pernah diancam oleh Saudara Muhamad Harun, serta tidak mengalami kerugian materiil apa pun.
2 . Tidak Ada Kontak Langsung: Terdakwa Muhamad Harun tidak pernah berkomunikasi atau berhubungan langsung dengan Saksi Pelapor.
3. Peran Saksi Perantara (WG) Murni Inisiatif Pribadi: Saksi WG mengakui di persidangan bahwa seluruh komunikasinya baik kepada Saksi Pelapor maupun Terdakwa adalah atas inisiatif pribadinya sendiri tanpa ada perintah dari pihak mana pun.
"Pasal pemerasan mensyaratkan adanya ancaman, rasa tertekan, dan kerugian pada pihak korban. Ketika Saksi Pelapor sendiri mengaku tidak diancam, tidak merasa diperas, dan tidak rugi, maka secara hukum materiil dakwaan tersebut telah gugur," tegas Dadan Sekjen DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Subang.
Atas dasar fakta-fakta hukum tersebut, DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang menyatakan sikap:
Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk bertindak adil, objektif, dan mengedepankan fakta persidangan (facts of trial) dengan memutus Bebas Murni (Vrijspraak) atau Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag van alle rechtsvervolging) bagi Saudara Muhamad Harun sesuai asas In Dubio Pro Reo.
Dadan menyatakan Mengingat Perlindungan Profesi Pers, bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis tanpa fakta hukum yang sah merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi di Kabupaten Subang.
"Komitmen Mengawal Kasus, DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Subang akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan akhir demi tegaknya keadilan sejati," pungkas Dadan.
(Ridho)



