Sertijab Kapolres Tator Berganti, Rp1,4 Miliar DIPA Dipertanyakan
-->

Advertisement Adsense

Sertijab Kapolres Tator Berganti, Rp1,4 Miliar DIPA Dipertanyakan

60menit.com
Jumat, 25 September 2026

Sertijab 5 Kapolres di jajaran Polda Sulawesi Selatan, salah satunya Kapolres Tana Toraja dari pejabat lama AKBP Budi Hermawan kepada pejabat baru AKBP Arwansa. (dok.60menit)


60MENIT.co.id, Jakarta | Pergantian pucuk pimpinan Polres Tana Toraja dari AKBP Budi Hermawan kepada AKBP Arwansa telah resmi berlangsung pada 24 September 2026. Acara lepas sambut kemudian digelar Jumat (25/9).


Namun, pergantian pimpinan tersebut menyisakan pertanyaan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran DIPA Polres Tana Toraja Tahun Anggaran 2026 pada periode kepemimpinan sebelumnya.


Informasi dan data yang diterima 60menit.co.id menyebutkan adanya dugaan dana sekitar Rp1,4 miliar untuk kurun waktu dua bulan yang belum jelas pertanggungjawabannya. Nilai yang dipersoalkan disebut sekitar Rp700 juta per bulan.


Angka tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen pencairan, realisasi belanja, serta laporan pertanggungjawaban resmi. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan atau telah terjadi penyimpangan.


Konfirmasi kemudian dilakukan kepada AKBP Budi Hermawan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (25/9) sekitar pukul 05.09 WITA.


Budi menyatakan bahwa dirinya sudah berpindah tugas dan seluruh administrasi serta laporan pertanggungjawaban kedinasan telah dialihkan melalui mekanisme serah terima jabatan.


“Terkait administrasi dan pertanggungjawaban DIPA, silakan langsung mengonfirmasi ke Kapolres Tana Toraja yang saat ini menjabat atau ke Humas Polres Tana Toraja, karena saya sudah berpindah tugas dan seluruh laporan pertanggungjawaban dinas sudah beralih secara resmi melalui mekanisme sertijab,” demikian respons Budi.


AKBP Budi Hermawan (dokumen istimewa)


Perlu Dibuka Secara Transparan

Persoalan ini penting diperjelas karena dana DIPA merupakan bagian dari anggaran negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.


Dalam mekanisme APBN, pencairan dan penggunaan anggaran satker dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain Pembayaran Langsung (LS), Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). UP digunakan untuk kebutuhan operasional tertentu, sedangkan GUP merupakan mekanisme penggantian atas UP yang telah digunakan dan dipertanggungjawabkan. TUP diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak yang melebihi UP dan juga wajib dipertanggungjawabkan.


Ketentuan pengelolaan UP/TUP juga menekankan ketepatan waktu pertanggungjawaban. DJPb menjelaskan bahwa UP pada prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional satker, sedangkan TUP harus dipertanggungjawabkan paling lambat satu bulan sejak SP2D TUP diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, angka Rp1,4 miliar yang disebut dalam informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi, antara lain data pencairan, SP2D, penggunaan anggaran, dokumen GUP atau PTUP, serta laporan pertanggungjawaban bendahara.


AKBP Arwansa, ketika masih jabat Wakapolres Brebes. (dok.ist)


Bola Ada di Pimpinan Baru

Pergantian Kapolres tidak otomatis menghapus kewajiban administrasi dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pada periode sebelumnya. Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kapolres Tana Toraja AKBP Arwansa maupun pihak Humas Polres Tana Toraja mengenai status anggaran yang dipersoalkan. Apakah Rp1,4 miliar tersebut telah direalisasikan sesuai peruntukan dan seluruh dokumennya lengkap? Atau masih terdapat administrasi yang harus diselesaikan?


Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan. 60menit.co.id akan terus mengikuti perkembangan informasi ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi seluruh pihak terkait. 


(anto)